Reporter: DIMAS ANDI SHADEWO | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan perilaku persaingan tidak sehat dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam berita sebelumnya, KPPU menduga adanya kartel atau persekongkolan maupun potensi praktik monopoli dalam penetapan harga BBM di Indonesia oleh lima perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran BBM.
Baca Juga: Subsidi BBM perlu dialihkan ke sektor produktif, ini alasannya
Kelima perusahaan tersebut antara lain PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT ExxonMobil Indonesia, PT AKR Corporindo Tbk yang berkolaborasi dengan British Petroleum, dan PT Vivo Energy Indonesia.
Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengaku, pihaknya sedang dalam tahap memanggil kelima pelaku usaha BBM di Indonesia terkait dugaan praktik monopoli harga BBM. Pertemuan dengan kelima badan usaha BBM tersebut juga sudah direncanakan dalam waktu dekat. Hanya saja, ia belum bisa membeberkan secara pasti waktu pertemuan yang dimaksud.
Tak hanya itu, KPPU juga telah melayangkan permintaan keterangan mengenai masalah tersebut. “Kementerian ESDM sudah merespons permintaan keterangan dari KPPU,” ujar dia kepada Kontan, Senin (18/5).
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, KPPU memang akan mengatur komunikasi dengan para pelaku usaha BBM tanah air, termasuk Pertamina. Saat ini, rencana komunikasi untuk membahas dugaan kartel harga BBM tersebut masih terus dilakukan.
Baca Juga: Hore! orang kaya juga dapat insentif pemerintah hingga Rp 25 triliun
“Dari sisi kami, akan kami jelaskan informasi yang detail nanti apabila memang sudah ada forum komunikasinya,” imbuhnya, hari ini.
Mengutip berita terdahulu, KPPU menilai, kasus kartel penetapan harga BBM bertentangan dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini merupakan dugaan kartel horizontal yang memerlukan bukti akurat dalam pembuktiannya. Pada beberapa kasus kartel, adanya pertemuan antara pemimpin perusahaan, baik formal maupun informal, termasuk melalui surat elektronik dapat menjadi bukti penelusuran kasus kartel.
Dalam pasal 5 ayat 1, pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan yang sama.
Baca Juga: Ada dugaan kartel harga BBM, KPPU mengincar lima perusahaan ini
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menganggap, langkah KPPU yang mengajukan gugatan terhadap para pelaku usaha BBM sudah tepat. Meski belum terbukti benar, indikasi adanya monopoli harga BBM di Indonesia memang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Terlebih, hingga saat ini belum ada penurunan harga BBM di tanah air sejak Februari lalu meski harga minyak dunia terus mengalami koreksi cukup dalam. Padahal, beberapa negara tetangga sudah berangsur-angsur memangkas harga BBM di tengah pandemi Corona. “Saya mendorong KPPU untuk melanjutkan gugatan dan membuktikannya,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News