kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

KPPU rekomendasikan hapus tarif bawah penerbangan


Rabu, 12 November 2014 / 14:49 WIB
ILUSTRASI. Promo Alfamart Personal Care Fair Periode 16-31 Mei 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai harga tarif bawah penerbangan yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merugikan konsumen. Menurut KPPU, akan jauh lebih baik apabila harga tiket berdasarkan mekanisme pasar.

"Bahwa batas bawah menaikan harga dari yang semestinya, oleh karena itu kita ingin ini tidak ada tarif batas bawah itu merugikan konsumen. Kami akan meyusun rekomendasi untuk menghapus itu," ujar Ketua KPPU M. Nawir Messi setelah rapat dengar pendapat dengan stakeholder industri penerbangan di kantornya, Jakarta, Rabu (12/11).

Dia menjelaskan, alasan berberapa maskapai kecil yang takut bangkrut karena kalah bersaing dengan maskapai besar tidaklah tepat. Pasalnya, sebelum adanya tarif batas bawah pun maskapai-maskapai kecil tetap bisa hidup. "Kemarin kita bicara mengenai Rp 300.000 ribu ke Bali toh mereka (airlines kecil) hidup gak ada yang bangkrut," kata dia.

Nawir bahkan mengatakan bahwa bangkrutnya maskapai nasional seperti Merpati disebabkan karena kesalahan manajemen bukan karena kekurangan penumpang karena persaingan tarif. Oleh karena itu dia tidak setuju apabila alasan penerapan tarif batas bawah untuk melindungi maskapai kecil. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×