kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

KPPU tolak permintaan Kemtan lanjutkan afkir dini


Senin, 07 Maret 2016 / 17:07 WIB


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, permintaan Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk melanjutkan afkir dini tidak dapat diterima. 

Wasit Persaingan Usaha ini meminta agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian melakukan audit kepemilikan ayam dari para industri ayam terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan diputuskan kebijakan apa yang akan dilakukan.

Ketua KPPU M.Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya telah menerima surat Ditjen PKH. Ia mengatakan, KPPU tidak mungkin merestui permintaan untuk melanjutkan afkir dini sebelum Kemtan melakukan audit menyeluruh terhadap kepemilikan Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan Day Old Chicken (DOC). 

"Sebab, KPPU menginginkan adanya penyelesaikan masalah ini secara fundamental. Tujuannya agar tidak muncul dikemudian hari dan saat ini adalah momentum perbaikan itu," ujarnya kepada KONTAN, Senin (7/3).

Syarkawi mengatakan, ketika dilakukan afkir dini sebanyak 3 juta ekor, telah menimbulkan gejolak harga ayam di pasar. Selain itu, harga DOC juga mahal sampai Rp 5.800 - Rp 6.000 per ekor. Selain mahal, DOC juga langka dan kurang. 

Kondisi ini sangat merugikan peternak ayam mandiri. Di sisi lain, tindakan afkir dini tidak memiliki dasar hukum sehingga rawan disalahgunakan.

KPPU juga meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Judical Review Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang memberikan kebebasan bagi industri untuk budidaya ternak dan menghapus kewajiban industri ternak untuk ekspor. 

Padahal, KPPU meminta agar kewenangan budidaya ternak harusnya diserahkan ke peternak mandiri dan industri ayam diwajibkan untuk ekspor sehinga tidak terjadi persaingan tidak sehat antara peternak mandiri dengan industri besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×