kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPPU tolak permintaan Kemtan lanjutkan afkir dini


Senin, 07 Maret 2016 / 17:07 WIB
KPPU tolak permintaan Kemtan lanjutkan afkir dini


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, permintaan Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk melanjutkan afkir dini tidak dapat diterima. 

Wasit Persaingan Usaha ini meminta agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian melakukan audit kepemilikan ayam dari para industri ayam terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan diputuskan kebijakan apa yang akan dilakukan.

Ketua KPPU M.Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya telah menerima surat Ditjen PKH. Ia mengatakan, KPPU tidak mungkin merestui permintaan untuk melanjutkan afkir dini sebelum Kemtan melakukan audit menyeluruh terhadap kepemilikan Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan Day Old Chicken (DOC). 

"Sebab, KPPU menginginkan adanya penyelesaikan masalah ini secara fundamental. Tujuannya agar tidak muncul dikemudian hari dan saat ini adalah momentum perbaikan itu," ujarnya kepada KONTAN, Senin (7/3).

Syarkawi mengatakan, ketika dilakukan afkir dini sebanyak 3 juta ekor, telah menimbulkan gejolak harga ayam di pasar. Selain itu, harga DOC juga mahal sampai Rp 5.800 - Rp 6.000 per ekor. Selain mahal, DOC juga langka dan kurang. 

Kondisi ini sangat merugikan peternak ayam mandiri. Di sisi lain, tindakan afkir dini tidak memiliki dasar hukum sehingga rawan disalahgunakan.

KPPU juga meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Judical Review Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang memberikan kebebasan bagi industri untuk budidaya ternak dan menghapus kewajiban industri ternak untuk ekspor. 

Padahal, KPPU meminta agar kewenangan budidaya ternak harusnya diserahkan ke peternak mandiri dan industri ayam diwajibkan untuk ekspor sehinga tidak terjadi persaingan tidak sehat antara peternak mandiri dengan industri besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×