kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Krakatau Steel Berkomitmen Penuhi Hak Karyawan, Anak, dan Perempuan Pasca Perceraian


Kamis, 05 Juni 2025 / 22:02 WIB
Krakatau Steel Berkomitmen Penuhi Hak Karyawan, Anak, dan Perempuan Pasca Perceraian
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk M. Akbar Djohan. KONTAN/Muradi/2025/01/21


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - ​JAKARTA. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak karyawan, anak, dan perempuan pasca perceraian.

Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama dengan Pengadilan Agama Cilegon Kelas IB mengenai kewajiban karyawan sebelum mengajukan perceraian serta pemenuhan hak-hak setelah perceraian.

Baca Juga: Dari Cilegon ke Hanoi, Strategi Krakatau Steel (KRAS) Menjadi Pemain Regional

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Krakatau Steel Muhamad Akbar Djohan dan Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas IB, Abdurrahman Rahim, pada Selasa (3/6) lalu.

“Kami ingin memastikan perlindungan terhadap hak anak dan perempuan pasca perceraian. Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, serta upaya menjaga kesejahteraan perempuan,” ujar Akbar Djohan dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, Krakatau Steel akan memastikan setiap karyawan menjalankan kewajibannya terkait pembiayaan pemeliharaan anak dan mantan istri sesuai kemampuan finansial masing-masing, sekaligus menjamin karyawan tetap dapat hidup layak.

Sementara itu, Ketua PA Cilegon, Abdurrahman Rahim, menyambut baik kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa langkah ini penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, termasuk kebutuhan dasar seperti kesehatan dan perlindungan dari penelantaran.

Baca Juga: Menko Airlangga Dorong Kontribusi Krakatau Steel Perkuat Industri Baja ASEAN

“Kerja sama ini juga akan memastikan adanya pengawasan atas pemenuhan hak perempuan dan anak, serta menjadi contoh tanggung jawab sosial perusahaan terhadap isu kekeluargaan di lingkungan kerja,” ujarnya.

Perjanjian ini menjadi wujud itikad baik kedua pihak dalam menciptakan sistem perlindungan pasca perceraian yang adil, terutama bagi perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Cilegon.

Akbar Djohan menutup dengan menegaskan bahwa Krakatau Steel terus melakukan transformasi untuk menjadi Dream Company yang menjunjung kesejahteraan karyawan dan keluarganya.

“Namun tentu lebih baik bila seluruh pihak dalam keluarga berkomitmen mencegah perceraian dan membangun keluarga yang harmonis,” tandasnya.

Selanjutnya: Presiden Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Australia, Ini Yang Dibahas

Menarik Dibaca: Bibit Sediakan 19 Produk Surat Utang Negara Seri FR, Tingkatkan Minat Investor Ritel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×