Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas sejumlah produk impor besi dan baja lkembali diperpanjang. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbtikan sejumlah aturan yang mengatur pemberlakuan BMAD tersebut.
Sebagai informasi aturan tersebut ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 24/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H section dan I section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Alhasil, bila pengenaan BMAD dihentikan, kerugian akan berulang kembali. Oleh karena itu, lewat pasal 1 aturan tersebut mengenakan BMAD dengan taraif 11,93% terhadap baja yang diekspor oleh seluruh produsen asal China.
Kedua, PMK No 25/ 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukuan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazkhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero), Silmy Karim menjelaskan aturan tersebut positif bagi industri baja dalam negeri. Menurutnya negara memang harus menjadi pelindung atas industri nasional. "Terutama banyak negara termasuk negara maju seperti Amerika Serikat (AS) melakukan hal yangg sama. Padahal kita tahu AS adalah negara yang ekonominya beraliran ekonomi pasar," kata Silmy kepada KONTAN, Kamis (28/3).
Silmy menambahkan tak hanya industri hulu tapi juga berdampak positif ke industri hilir. Karena lawannya industri hilir merupakn importir barang jadi. Jika bahan baku
industri hilir bisa lebih kompetitif maka otomatis akan dinikmati industri hilir. "Saat ini industri hilir hidupnya sudah susah karena masuknya barang jadi impor,"
tambahnya.
Adapun baja Produk H section dan I section kebanyakan digunakan untuk sektor konstruksi dan hilirnya fabrikator. Silmy menjelaskan sejatinya bahan tersebut sudah dapat diproduksi perusahaan dalam negeri dan jumlahnya cukup memenuhi kebutuhan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News