Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan adanya potensi tambahan 130 karyawan produsen ban Michelin, PT Multistrada Arah Sarana (MASA), yang akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Potensi tersebut telah disampaikan langsung oleh pihak perusahaan baru-baru ini.
Dengan tambahan itu, jumlah karyawan yang berpotensi terdampak PHK meningkat dari 285 orang menjadi 415 orang.
Baca Juga: Kebijakan Bebas Ganjil Genap Mobil Listrik Mulai Dipertanyakan, Ini Tanggapan Wuling
"Ada rencana sudah disampaikan di bagian logistik, (tambahan) sebanyak 130 orang (akan di-PHK)," ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Kantor KSPSI, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan bahwa serikat pekerja akan menolak rencana tersebut.
"Tentunya kami 285 saja kami lawan apalagi ditambah lagi.
Federasi kami dengan tegas menolak upaya PHK sepihak," tegasnya.
Baca Juga: Persaingan Makin Ketat, Pangsa Pasar Mobil Listrik di Indonesia Tembus 10%
Dugaan Pelanggaran dan Langkah Hukum
Andi Gani menyebut, berdasarkan penelusuran KSPSI, terdapat dugaan pelanggaran perjanjian kerja bersama dalam proses PHK terhadap 285 karyawan yang sudah diberitahu sebelumnya.
Karena itu, pihaknya meminta itikad baik perusahaan untuk memberikan penjelasan kepada para pekerja.
Jika tidak ada tanggapan dari pihak PT MASA, KSPSI berencana melaporkan kasus PHK tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan di Polri.
Andi Gani menambahkan, 285 karyawan yang sebelumnya telah diberitahu akan di-PHK mayoritas berasal dari bagian produksi.
Sementara rencana tambahan PHK terhadap 130 karyawan menyasar bagian logistik.
Baca Juga: VinFast Fokus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, Intip Strateginya
Respons DPR dan Sidak ke PT MASA
Kabar mengenai PHK di PT MASA mencuat sejak akhir Oktober 2025.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah jajaran Satgas Perlindungan Tenaga Kerja DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT MASA pada Senin (3/11/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan mengenai dugaan PHK massal sepihak yang dilakukan perusahaan asal Prancis itu.
Namun, pihak manajemen perusahaan tidak berada di lokasi saat sidak berlangsung.
"Karena manajemennya, pengambilan keputusannya tidak hadir karena memang kita datangnya juga tidak memberi tahu, sehingga tadi kita sudah berbicara dengan perwakilan perusahaan tadi," kata Dasco, Senin.
Selanjutnya: Penyidik OJK Telah Selesaikan 165 Perkara hingga Oktober 2025
Menarik Dibaca: 11 Tanda Kolesterol Naik yang Sering Terabaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













