kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kuota solar berpotensi jebol hingga 1,4 juta KL


Rabu, 21 Agustus 2019 / 19:37 WIB
Kuota solar berpotensi jebol hingga 1,4 juta KL
ILUSTRASI. DIALOG - Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

Kesepuluh provinsi tersebut adalah Kalimantan Timur dengan kuota berlebih mencapai 124,6%, Kepulauan Riau (119,9%), Lampung (113%), Riau (111%), Sulawesi Tenggara (109,4%), Sulawesi Barat (109,2%), Sumatera Barat (108,8%), Sulawesi Selatan (108,8%), Jawa Timur (108,7%), dan Bangka Belitung (108,3%).

"BPH Migas akan melaksanakan pengawasan di wilayah yang patut diduga potensi penyimpangan. Diduga diselewengkan ke perkebunan dan pertambangan," kata Ifan.

Di sisi lain, Ifan pun meminta Pertamina untuk segera merampungkan program Nozzle atau digitalisasi pencatatan jual-beli solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ifan bilang, seharusnya program tersebut sudah rampung pada Desember 2019 lalu, dengan begitu semestinya pengawasan jual-beli solar bersubsidi sudah bisa efektif dilakukan.

"Waktu itu sepakat akhir Desember 2018 berjalan semua, ternyata belum tercapai. Dengan itu (Noozle) harusnya bsia mencatat kemana BBM subsidi itu tersalur," kata Ifan.

Asal tahu saja, penyelesaian Noozle memang terus molor. Setelah gagal rampung pada akhir tahun lalu, Pertamina menargetkan bisa menyelesaikannya pada Juni 2019. Namun, target itu kembali gagal dan saat ini target itu kembali mundur hingga akhir tahun ini.

Dari target 5.518 SPBU yang akan didigitalisasi Noozle, sampai dengan Juni 2019 baru terealisasi pada 1.327 SPBU.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Mas'ud Khamid berdalih, program noozle tersebut molor lantaran terganjal sejumlah kendala. Hal yang utama, kata Mas'ud, ialah karena sebagian besar konstruksi dan fasilitas alat SPBU model lama sehingga buuth waktu lebih untuk memasang alat digitalisasi.

"Ini yang membuat proyek mundur, karena waktu pengerjaan kami juga terbatas, hanya ketika SPBU tersebut sedang tutup (tidak beroperasi)," kata Mas'ud.

Adapun, sebagai bentuk antisipasi atas jebolnya kuota solar subsidi ini, BPH Migas mengeluarkan Edaran pengaturan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2019 meliputi:

1. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan;
2. Maksimal pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk angkutan barang roda 4 (empat) sebanyak 30 liter /kendaraan /hari, roda 6 (enam) atau lebih sebanyak 60 liter/ kendaraan/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/kendaraan/ hari;
3. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/ Polri, sarana transportasi air milik Pemerintah;
4. Dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengaduk semen);
5. Dilarang melayani pembelian JBT Jenis Minyak Solar untuk Konsumen Pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari Instansi berwenang;
6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT Jenis Minyak Solar dengan mempertimbangkan sebaran Konsumen Pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU;
7. PT Pertamina (Persero) wajib menyediakan BBM Non Subsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU;
8. Meminta PT Pertamina (Persero) untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT Jenis Minyak Solar;
9. Hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku.

Selanjutnya BPH Migas bersama PT. Pertamina (Persero), DPP Hiswana Migas, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah akan mensosialisasikan di setiap Market Operation Region (MOR) PT. Pertamina (persero) pada bulan September dan Oktober 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×