kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kuota solar subsidi diproyeksi kembali jebol di 2020, ini yang diminta BPH Migas


Senin, 30 Desember 2019 / 16:44 WIB
Kuota solar subsidi diproyeksi kembali jebol di 2020, ini yang diminta BPH Migas
ILUSTRASI. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nz


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memprediksi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan kembali jebol di tahun depan. Sebab, penambahan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) pada tahun 2020 tidak signifikan, yakni sekitar 800.000 kilo liter (KL).

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kuota JBT atau BBM Bersubsidi pada tahun 2020 dipatok sebesar 15,87 juta KL. Jumlah itu terdiri dari minyak solar sebesar 15,31 juta KL dan minyak tanah 0,56 juta KL.

Baca Juga: Jaga daya beli masyarakat, pemerintah batalkan kenaikan tarif listrik 900 VA

Ifan, begitu biasa Fanshurullah disapa, menerangkan bahwa kuota JBT tahun 2020 hanya naik sebesar 5,03% dibandingkan kuota tahun 2019 yang sebesar 15,11 juta KL. Pada tahun ini, kuota JBT jenis solar subsidi ditetapkan sebesar 14,5 juta KL dan minyak tanah sebanyak 0,61 juta KL.

Ifan menyebut, kuota solar subsidi tahun ini sudah jebol (over kuota). Ia memaparkan, hingga 29 Desember 2019, solar subsidi sudah over kuota sebanyak 1,28 juta KL.

Ifan memprediksi, konsumsi solar subsidi hingga tutup tahun bisa mencapai 16 juta KL, atau over kuota akan mencapai 1,3 juta KL-1,5 juta KL. Menurut Ifan, dengan adanya over kuota solar subsidi tersebut, kelebihan penyaluran ditaksir mencapai Rp 3 triliun.

Mengacu pada data tersebut, Ifan memprediksi tahun depan akan kembali over kuota. Menurutnya, kuota solar subsidi di tahun 2020 akan jebol, sekitar 700.000 KL. "Kalau kondisi ekonomi sama, mengacu data 2019, kalau hanya tambah 800.000, potensi akan over kuota lagi 700.000 KL," kata Ifan dalam acara penyerahan SK penugasan dan kuota JBT dan JBKT 2020 di kantornya, Senin (30/12).

Baca Juga: Komisaris Pertamina tinjau Kesiapan sarana dan fasilitas di Merak

Tak hanya JBT jenis solar subsidi, over kuota juga diprediksi akan terjadi pada Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM Jenis Premium. Pada tahun depan, kuota JBKP dipatok sama dengan tahun ini yaitu sebesar 11 juta KL. "Untuk Premium sampai kemarin juga sudah jebol, sekitar 0,5 juta KL," sebut Ifan.

Ifan tak menampik, penyaluran yang masih tidak tepat sasaran dan tidak tepat volume menjadi penyebab BBM subsidi yang over kuota. Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi agar over kuota tak semakin melebar, Ifan menekankan bahwa BPH Migas telah mengusulkan revisi pada Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Lampiran Perpres tersebut berisi tentang rincian konsumen pengguna JBT alias BBM subsidi. "Masalahnya masih ada penyimpangan BBM Subsidi, tidak tepat sasaran dan tidak tepat volume. Kami mengusulkan Lampiran Perpres 191 direvisi, perlu ada penyesuaian," terang Ifan.

Karena hanya mengubah Lampiran, kata Ifan, revisi tersebut hanya perlu dibahas ditingkat Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Ifan mengklaim, BPH Migas sudah tiga kali mengusulkan revisi tersebut kepada Kementerian ESDM.

Baca Juga: Curhatan pengusaha truk soal percepatan penerapan B50 di 2021

"BPH Migas sudah tiga kali membuat surat usulan, mengusulkan revisi ini pada Mei 2019, Juni 2019 dan juga November setelah pergantian Menteri (ESDM)," sebut Ifan.

Adapun, sejumlah poin yang diusulkan untuk diubah, antara lain agar kendaraan dengan roda enam tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi. Khususnya untuk sektor pertambangan dan perkebunan.

Selain itu, kereta barang dan batubara juga diusulkan untuk tak lagi mengkonsumsi BBM subsidi. Sementara untuk kapal nelayan, diusulkan agar yang bisa memakai BBM subsidi hanya kapal dengan kapasitas 10 GT ke bawah. "Ini jadi concern kita. Kalau direvisi Perpres-nya, bisa mengurangi potensi over kuota tadi," sebut Ifan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti usulan dari BPH Migas tersebut. Menurutnya, mekanisme penyaluran dan konsumen BBM subsidi memang perlu ada penyempurnaan.

Baca Juga: BKPM temukan investasi di Pertamina mandek sebesar Rp 300 triliun, ini penyebabnya

Sayangnya, Arifin tidak memberikan penjelasan detail terhadap langkah yang diambil Kementerian ESDM atas usulan itu. Juga waktu untuk membahas revisi tersebut.

"Tadi disampaikan usulan oleh BPH Migas, akan ditindaklanjuti. Nanti kita sempurnakan, usulan ini sangat support untuk kita laksanakan mekanisme dan waktu yang dibutuhkan," ungkap Arifin.

Asal tahu saja, untuk penyaluran JBT tahun depan, BPH Migas telah menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Kedua perusahaan itu mendapatkan penugasan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian JBT selama lima lima tahun dari 2018 hingga 2022.

Dari 15,31 juta KL kuota JBT Pada tahun 2020, Pertamina mendapatkan penugasan jenis minyak solar sebesar 15.076.000 KL, dan sebanyak 234.000 KL untuk AKR. Sementara untuk jenis minyak tanah, sebesar 560.000 KL ditugaskan kepada Pertamina. Sedangkan untuk JBKP atau Premium, kuota sebesar 11 juta KL ditugaskan kepada Pertamina.

Baca Juga: Program B30 kerek harga CPO, pemerintah pastikan harga biosolar tidak naik

Selain itu, BPH Migas juga memberikan kouta JBT solar kepada konsumen khusus yang pada tahun 2020 diberikan per triwulan. Untuk triwulan pertama, kapal penumpang PT Pelni (Persero) diberikan kuota 96.343 KL. Selain itu, diberikan juga untuk PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Asosiasi Gapasdap dan INFA sebesar 61.970 KL.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapatkan jatah sebesar 51.250 KL, dan untuk Asosiasi Pelayanan Rakyat (Pelra) sebanyak 16.000 KL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×