Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Ia melanjutkan, privatisasi Pertamina berpotensi pengambil keputusan tak lagi sepenuhnya ditangan Pertamina. Hal ini juga bakal berdampak pada kebijakan BBM satu harga yang sangat mungkin berubah karena desakan investor swasta yang tercatat sebagai pemegang saham.
Ia mencontohkan, PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang sejak IPO pada tahun 2003 silam lambut laun mulai menghentikan perluasan penyaluran gas ke rumah-rumah penduduk.
"PGN yang 57% sahamnya dipegang Pertamina (Persero) dan 43% ada ditangan perusahaan swasta domestik dan asing, akhirnya lebih memilih menyalurkan gas ke industri dan usaha komersil. Dalam konteks ini, kepentingan rakyat banyak sudah terpinggirkan,” jelas Rico.
Adapun, merujuk UUD 1945 Pasal 33 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pertamina adalah BUMN yang tidak dapat diprivatisasi. Ia berpendapat, hal tersebut karena Pertamina merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikuasai negara.
Baca Juga: Ingin berwirausaha? Ini cara daftar jadi mitra Pertashop atau SPBU mini Pertamina
Disisi lain, Pertamina juga mengekplorasi bumi dan air dan kekayaan alam Indonesia sehingga harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurutnya, dalam UU BUMN Pasal 77 juga secara tegas mengatur BUMN yang penting bagi negara tersebut tidak dapat diprivatisasi.
Sekedar informasi, pada awal Juni 2020 lalu, Menteri BUMN Erick Tohir kembali memilih Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina. Erick Tohir lalu memberi target kepada Nicke untuk melakukan IPO anak perusahaan Pertamina. Selain itu, langkah restrukturisasi juga dilakukan Pertamina. Lewat pembentukan subholding.
Keenam Subholding tersebut adalah PT Pertamina Hulu Energi (Upstream Subholding), PT Perusahaan Gas Negara (Gas Subholding), PT Kilang Pertamina Internasional (Refinery & Petrochemical Subholding), PT Pertamina Power Indonesia (Power & NRE Subholding), dan PT Patra Niaga (Commercial & Trading Subholding) dan PT Pertamina International Shipping (Shipping Subholding).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News