kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan Ekspor Bijih Bauksit Dipastikan Mulai Juni 2023, Bagaimana Mineral Lainnya?


Minggu, 26 Februari 2023 / 11:59 WIB
Larangan Ekspor Bijih Bauksit Dipastikan Mulai Juni 2023, Bagaimana Mineral Lainnya?
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pelarangan ekspor bijih bauksit akan dilaksanakan pada Juni 2023 mendatang.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pelarangan ekspor bijih bauksit dilaksanakan Juni 2023 mendatang sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Adapun saat ini untuk larangan ekspor komoditas mineral lain masih dalam proses pembicaraan lebih lanjut.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif menegaskan, pelarangan ekspor biji nikel sudah ditetapkan pada Januari 2020. Kemudian akan dilanjutkan dengan moratorium ekspor bijih bauksit pada Juni 2023.

“Yang lainnya mestinya sudah pasti, tetapi kan ada persoalan Covid-19 apakah itu akan dipertimbangkan. Ini semua masih diproses, memang semuanya masih proses belum tahu gimana mengenai konsetrat tembaga yang pasti bauksit dilarang Juni,” terangnya di Bogor, Sabtu (25/2).

Baca Juga: 80% RKAB Perusahaan Minerba Ditolak dan Dikembalikan, Ini Penyebab Utamanya

Selain itu, Irwandy menjelaskan, untuk komoditas timah sejatinya saat ini sudah menjadi Tin Ingot dengan kadar kemurnian mencapai 99,99%. Menurutnya, di sini tugas Kementerian ESDM sudah selesai.

Dia menjelaskan, hilirisasi timah di Indonesia akan menghasilkan tiga jenis produk yakni timah plate (tin plate), timah solder (tin solder), dan timah kimia (tin chemical). Adapun saat ini produksi timah di Indonesia didominasi tin solder.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk mengantsipasi larangan ekspor logam timah. Pokja ini terdiri dari Kementerian Lembaga (K/L) pemerintahan, asosiasi profesi, termasuk Kadin, dan pihak lainnya untuk diajak berdiskusi.

“Data dari Pokja sedang dievaluasi oleh tim dan akan diberikan kepada pemerintah,” terangnya.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Resvani menilai, idealnya kebijakan harus proporsional yakni menimbang  tiga poin utama. Pertama, keberlanjutan kegiatan pertambangan karena beberapa tambang tidak bisa serta-merta dihentikan aktivitasnya, berisiko jika dihentikan.

“Kedua kemampuan untuk menyerap produknya di dalam negeri dan ketiga kepentingan secara jangka panjang,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, tiga poin itu harus dipertimbangkan lebih matang untuk menentukan kebijakan ekspor baik itu membatasi atau melarang. Jika berbicara seperti yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, pelarangan ekspor bauksit, harus ditelaah lagi berapa penyerapan bauksit ke dalam industri hilir di dalam negeri.

Kemudian dari sisi kepentingan jangka panjang, pemerintah tentu juga harus mempersiapkan dan memacu industri hilir lebih cepat lagi.

Baca Juga: Ekspor Mineral akan Dilarang, Menteri ESDM Minta Proyek Smelter Segera Rampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×