Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trans Retail Indonesia, pengelola jaringan gerai Transmart Carrefour menyatakan kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai, perlu dipatuhi oleh konsumen dan berlaku tegas di semua pusat perbelanjaan termasuk Pasar Rakyat.
Satria Hamid, Vice President Corporate Communication PT Trans Retail Indonesia berkata, setiap pihak perlu mendukung langkah tersebut agar kebijakan mencapai tujuan.
Baca Juga: Matahari Putra (MPPA) siap jalankan aturan larangan kantong plastik per 1 Juli
"Kami sendiri dari korporasi telah membantu Pemda DKI Jakarta sejak 2 sampai 3 bulan untuk memberikan awareness kepada masyarakat. Baik melalui media sosial hingga memasang spanduk dan poster. Tak hanya di gerai-gerai kami, tetapi juga di beberapa toko di wilayah DKI Jakarta. Peraturan tersebut kami dukung karena merupakan awareness kami juga selama 10 tahun belakangan," ungkapnya saat dihubungi Kontan, Selasa (23/6).
Sebagai informasi, Pemda DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Aturan ini resmi berlaku pada 1 Juli mendatang.
Tak hanya itu, Satria berkata setiap jam pihaknya juga telah aktif mengirimkan pesan langsung kepada para pelanggan mengenai aturan larangan penggunaan plastik ini melalui layanan customer service.