kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Lelang frekuensi 700MHz masih tunggu keputusan DPR


Rabu, 18 April 2018 / 17:58 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Lelalng Frekuensi Antagonis


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melelang blok di spektrum 700 MHz. Hal ini menyusul rencana migrasi pelaku usaha penyiaran televisi dari frekuensi analog ke digital yang sudah berlangsung cukup lama.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza menjelaskan saat ini lelang frekuensi 700 MHz belum bisa ditentukan waktunya. “Proses analog switch off dulu (ASO),” katanya saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (18/4).

Untuk proses analog switch off itu, pemerintah membutuhkan dukungan berupa adanya Undang-Undang Penyiaran yang baru. Saat ini menurut Noor, sudah ada kesepahaman pola aturan penyiaran digital yang menggunakan hybrid baik singlemux dan multimux.

Migrasi penyiaran televisi dari analog ke digital pada band 700 MHz akan memberikan ruang efisiensi lebar pita sebanyak 100MHz. Lebar pita itulah yang nantinya akan dilelang setelah penyiaran televisi sudah berpindah dari analog ke digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×