Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang mobil Ertiga di Jakarta sebanyak 6 unit. Jangan lewatkan kesempatan ini, karena mobil yang dilelang masih bagus, usia tahun muda, tahun 2014-2015.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil ini selenggarakan Tim Kurator PT Amanah Bersama Umat (Dalam Pailit), Muhammad Hamzah Mamba (Dalam Pailit), dan Nursyariah Mansyur (Dalam Pailit) aslias ABU Tours Cs. ABU Tours adalah perusahaan penyelenggara layanan umroh yang bermasalah dan dinyatakan pailit sejak 20 September 2018 oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Baca juga: Lelang rumah murah di Mekarsari, Depok, hanya Rp 250 juta, ini syaratnya
Lelang mobil Ertiga ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 28 Juli 2020 pukul 15.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 27 Juli 2020.
Lelang mobil Ertiga ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil Ertiga ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang mobil Ertiga tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
- Obyek lelang : SUZUKI ERTIGA, Nomor Polisi AB 1482 GH, tahun 2014 Warna Abu-abu
- Nilai limit lelang mobil : Rp 123.997.000
- Cara penawaran : Closed Bidding
- Jaminan lelang mobil : Rp 37.199.000
- Batas Akhir Jaminan : 27 Juli 2020
- Batas Akhir Penawaran : 28 Juli 2020 jam 15:00 WIB
Selanjutnya: Lelang mobil Ertiga B 1107 WOF
Lelang mobil Ertiga B 1107 WOF
- Obyek lelang : SUZUKI ERTIGA, Nomor Polisi B 1107 WOF, tahun 2015, Warna putih.
- Nilai limit lelang mobil : Rp 127.474.000
- Cara Penawaran : Closed Bidding
- Jaminan lelang mobil : Rp 38.242.200
- Batas Akhir Jaminan : 27 Juli 2020
- Batas Akhir Penawaran : 28 Juli 2020 jam 15:00 WIB
- Obyek lelang: SUZUKI ERTIGA, Nomor Polisi B 1676 WOI, tahun 2016, Warna Putih;
- Nilai limit lelang mobil : Rp 124.205.500
- Cara Penawaran : Closed Bidding
- Jaminan lelang mobil : Rp. 37.261.650
- Batas Akhir Jaminan : 27 Juli 2020
- Batas Akhir Penawaran : 28 Juli 2020 jam 15:00 WIB
Selanjutnya: Lelang mobil Ertiga B 1224 WOK
Lelang mobil Ertiga B 1224 WOK
- Obyek lelang : SUZUKI ERTIGA, Nomor Polisi B 1224 WOK, tahun 2016, Warna Putih;
- Nilai limit lelang mobil : Rp. 124.205.500
- Cara Penawaran : Closed Bidding
- Jaminan lelang mobil : Rp. 37.261.650
- Batas Akhir Jaminan : 27 Juli 2020
- Batas Akhir Penawaran : 28 Juli 2020 jam 15:00 WIB
- Obyek lelang : SUZUKI ERTIGA, Nomor Polisi B 1326 WOK, tahun 2016, Warna Abu-abu;
- Nilai limit lelang mobil : Rp 124.205.500
- Cara Penawaran : Closed Bidding
- Jaminan lelang mobil : Rp. 37.261.650
- Batas Akhir Jaminan : 27 Juli 2020
- Batas Akhir Penawaran : 28 Juli 2020 jam 15:00 WIB
Selanjutnya : Lelang mobil Ertiga B 1108 WOF
Lelang mobil Ertiga B1108 WOF
- Obyek lelang : SUZUKI ERTIGA Nomor Polisi B 1108 WOF, tahun 2015, Warna Putih;
- Nilai limit lelang mobil : Rp 121.904.000
- Cara Penawaran : Closed Bidding
- Jaminan lelang mobil : Rp. 36.571.200
- Batas Akhir Jaminan : 27 Juli 2020
- Batas Akhir Penawaran : 28 Juli 2020 jam 15:00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik di sini
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Tangerang I untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News