kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lembaga keuangan diminta beri kredit pemegang SVLK


Selasa, 04 Agustus 2015 / 23:10 WIB
Lembaga keuangan diminta beri kredit pemegang SVLK


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lembaga keuangan diminta tidak ragu mengucurkan pembiayaan kepada industri dan petani kayu rakyat yang telah memperoleh sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas kayu (SVLK). Karena pemegang sertifikat SVLK terjamin memiliki tata kelola usaha yang baik.

Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang ekonomi Sumber Daya Alam Agus Justianto di Jakarta, Selasa menyatakan pelaku usaha pemegang sertifikat SVLK telah memenuhi semua perizinan dan kewajibannya.

"Kayu dan produk kayu yang dihasilkan pun bersumber legal dan bisa ditelusuri asal usulnya. Jadi pasti unit usaha yang ber-SVLK relatif lebih sehat dan diharapkan dapat mengembalikan kredit sesuai ketentuan,” kata Agus dalam Business Investment Forum IKM Furnitur dan Hutan Rakyat, Selasa (4/8).

Menurut dia, pemberian pembiayaan dari lembaga keuangan baik bank maupun nonbank, bagi unit usaha pemegang SVLK, bisa mendukung upaya pemerintah dalam mendorong tumbuhnya industri perkayuan dan kerajinan nasional.

Kementerian LHK, lanjut Agus, saat ini terus mendorong agar pelaku IKM dan petani hutan rakyat bisa memperoleh SVLK, termasuk dengan menyediakan dana untuk pendampingan dan sertifikasi sebesar Rp33,2 miliar yang bersumber dari APBN dan lembaga donor Multistakeholder Forestry Programme 3.

Kementerian Perindustrian juga mengalokasikan dana sebesar Rp 5 miliar untuk kegiatan serupa.

Potensi pembiayaan bagi IKM dan petani kayu rakyat sesungguhnya cukup besar, tambahnya, misalnya , pada Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H).

Lembaga yang masih dikelola oleh Kementerian LHK itu memiliki cadangan dana sebesar yang belum terserap optimal.

"Kalau dana tersebut bisa dimanfaatkan, tentu dampak lanjutnya besar. Makanya saat ini kami pertemukan antara pelaku IKM dan kayu rakyat dengan lembaga keuangan yang ada," kata Agus.

Kepala Bagian Keuangan dan Umum P3H Agustinus Untoro Wisnu menjelaskan sampai 2014 akad kredit yang telah dilakukan P3H dengan pelaku usaha rakyat mencapai Rp150 miliar, dengan realisasi penyaluran Rp80 miliar.

"Dibandingkan dengan dana yang ada pada BLU memang masih rendah," katanya.

Berdiri sejak 2007, BLU P3H memiliki cadangan dana sebesar Rp2,1 triliun yang berasal dari Dana Reboisasi.

Dana tersebut disiapkan sebagai dana bergulir yang akan disalurkan kepada pelaku usaha terkait penanaman, rehabilitasi hutan dan lahan.

Nasabah P3H akan dikenakan bunga sesuai dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI rate) yang saat ini berkisar 8 persen per tahun, jauh di bawah tingkat suku bunga bank komersial yang bisa mencapai 14-15 persen per tahun.

Untuk mempercepat penyaluran dana bergulir tersebut, menurut Untoro, P3H berencana akan membuka kesempatan bagi lembaga keuangan di daerah untuk menjadi lembaga perantara.

Nantinya, lembaga perantara akan dikenakan bunga setengah dari BI rate.

Lembaga perantara tersebut bisa menyalurkan kepada IKM dan pelaku usaha rehabilitasi hutan dengan tingkat suku bunga sesuai BI rate.

"Jadi mereka masih mendapat kentungan setengah BI rate," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×