kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,87   4,27   0.43%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lion Air Group ajukan keberatan terhadap putusan KPPU


Sabtu, 11 Juli 2020 / 13:47 WIB
Lion Air Group ajukan keberatan terhadap putusan KPPU
ILUSTRASI. Pesawat Lion Air


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Lion Air Group tidak terima atas hasil keputusan tersebut. Untuk itu, Lion Air Group mengajukan keberatan sesuai jalur hukum yang berlaku,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/7).

Danang menjelaskan, Lion Air telah mengajukan keberatan pada Jumat (10/7), dengan nomor perkara 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst. 

Baca Juga: Kabar baik! Lion Air rekrut lagi 2.600 karyawan yang sebelumnya kena PHK

Hal ini dilakukan lantaran Lion Air Group keberatan atas putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. 

Seperti diketahui, terdapat 7 terlapor dalam perkara yang merupakan inisiatif KPPU ini. Ketujuh terlapor itu antara lain, PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Dalam putusannya, KPPU menyebut bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam jasa angkutan udara tersebut.

Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi KPUU menilai bahwa telah terdapat concerted action atau paralelisme para terlapor, sehingga telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha (meeting of minds) dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal ini mengakibatkan, terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia pada 2018 lalu. 

Baca Juga: Catat, ini tiga tahap yang harus dilalui penumpang Lion Air Group

Concerted action tersebut dilakukan melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha (meeting of minds) dan telah menyebabkan kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.

Seperti diketahui, semua maskapai penerbangan saat ini telah menjual harga tiket pesawat udara sesuai aturan pemerintah yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×