Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta Pemerintah memberikan masa transisi dan sosialisasi menyeluruh atas aturan baru penunjukan marketplace menjadi pelaksana pemungut Pajak Penghasilan (PPh).
Hal ini merespon terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang secara elektronik.
“Kami di idEA baru menerima salinan resmi PMK 37/2025 pada 14 Juli 2025, sehingga saat ini kami masih mempelajari isi detailnya secara menyeluruh. Secara prinsip, kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA dalam keterangan resmi, Selasa (15/7).
Budi menjelaskan, kebijakan ini tidak menciptakan pajak baru bagi pelaku usaha, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya. Pajak tetap dibayar oleh penjual, tetapi kini dipungut langsung oleh platform marketplace.
Baca Juga: Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online, DJP: Tidak Ada Pajak Baru
Namun, implementasinya tetap membawa tantangan tersendiri. Salah satunya adalah kewajiban marketplace untuk menyediakan sistem unggah dokumen pernyataan omzet dari para penjual. Dokumen tersebut harus dicetak, ditandatangani, dan dibubuhi meterai sebelum disampaikan ke sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, namun harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” lanjut Budi.
Oleh karena itu, idEA meminta agar pemerintah memberikan masa transisi yang cukup panjang serta melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Hal ini penting, terutama bagi pelaku UMKM yang masih awam dengan administrasi perpajakan digital.
Menurut konsensus antar marketplace anggota idEA, dibutuhkan waktu sedikitnya satu tahun untuk benar-benar siap menjalankan peran sebagai pemungut pajak.
Baca Juga: Marketplace Akan Tarik Pajak Pedagang Online, Berikut Ketentuannya
idEA juga mengingatkan, meskipun secara formal pajak dikenakan kepada penjual, tidak tertutup kemungkinan beban tersebut dialihkan ke konsumen, tergantung strategi bisnis masing-masing penjual.
Sebagai catatan, kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, idEA menekankan bahwa kondisi ekosistem digital di Indonesia berbeda dan memerlukan pendekatan yang disesuaikan dengan konteks lokal.
“Kami juga menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif dari DJP agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik. Kami terbuka untuk berdialog dan mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara adil dan proporsional, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional,” tutup Budi.
Selanjutnya: Peringatan Dini Cuaca Besok 16-17 Juli, Status Waspada Hujan Lebat di Provinsi Ini
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 16-17 Juli, Status Waspada Hujan Lebat di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News