Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi menyebutkan LPJK menjalankan masa transisi layanan sertifikasi badan usaha dan kompetensi kerja jasa konstruksi sampai dengan ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi.
Sesuai amanat SE tersebut, pada 3 Desember 2021 lalu, dilakukan Pengakhiran Masa Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Kementerian PUPR, Jakarta,
Dengan berakhirnya masa transisi, maka permohonan sertifikat badan usaha (SBU) dan sertifikat kompetensi kerja (SKK) yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi pada Masa Transisi resmi dihentikan.
Baca Juga: Triniti Dinamik (TRUE) siapkan strategi untuk mengarungi bisnis tahun 2022
Terhitung sejak 7 Desember 2021, permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai pemenuhan sertifikat standar perizinan berusaha subsector Jasa Konstruksi diajukan melalui OSS RBA yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) dan LSBU dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) dilakukan dengan cara pemenuhan persyaratan Sertifikasi Kompetensi Kerja pada portal perizinan Kementerian PUPR yang terhubung dengan SIJK T dan LSP.
Berakhirnya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Masa Transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya.
“Dengan terbitnya SE Menteri PUPR No.21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, maka berbagai kendala operasional sudah dapat kita tangani, dan pengakhiran masa transisi layanan SBU dan SKK dapat kita lakukan," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yudha Mediawan dalam keterangannya, Jumat (10/12).