kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Masalah kebersihan hambat ekspor ikan ke Eropa


Kamis, 19 April 2018 / 16:57 WIB
Masalah kebersihan hambat ekspor ikan ke Eropa
ILUSTRASI. Susi Pudjiastuti


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekspor ikan Indonesia ke Uni Eropa (UE) masih terganjal pada kualitas perikanan. Sebagai negara maju, UE membuat standar ketat terkait dengan kulitas kebersihan bahan pangan termasuk ikan.

Masalah kebersihan tersebut membuat kuota eksportir Indonesia dibatasi. "Kuota eksportir Indonesia dibatasi oleh UE yang meminta untuk membuat perbaikan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers, Kamis (19/4).

Susi bilang untuk meningkatkan ekspor ke UE perlu ada perbaikan. Ikan yang ditangkap pun perlu memiliki ketelusuran dengan adanya Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI).

Selain itu, kapal penangkap ikan pun perlu memiliki sertifikat Cara Penangkapan Ikan yang Baik (CPIB). Hal itu untuk memperbaiki pengolahan ikan setelah ditangkap.

"Semua perlu memperbaiki diri agar perikanan Indonesia semakin kompetitif," terang Susi.

Sebelumnya, pemerintah telah membantu dalam penyediaan infrastruktur. Susi bilang, telah menyediakan ice flake machine dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang steril.

Namun, masih terdapat Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang belum memenuhi standar kebersihan tersebut. Hal itu pula yang diungkapkan Susi membuat UPI sulit mendapatkan persetujuan ekspor ke UE.

"UPI sulit diaudit sehingga tidak bisa mendapatkan persetujuan ekspor dari UE," jelas Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×