kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Masih ada tantangan di tengah mencuatnya wacana DMO kelapa sawit


Selasa, 27 Oktober 2020 / 19:56 WIB
Masih ada tantangan di tengah mencuatnya wacana DMO kelapa sawit
ILUSTRASI. Panen buah kelapa sawit di Bogor, Minggu (30/8). Masih ada tantangan di tengah mencuatnya wacana DMO kelapa sawit. KONTAN/Baihaki/30/8/2020


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerapan domestic market obligation (DMO) kelapa sawit untuk mendukung pengembangan Green Diesel terus mencuat. Namun, masih ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan agar kebijakan tersebut benar-benar membawa manfaat, terutama bagi pelaku usaha.

Senior Executive Vice President Business Support PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Arif Budiman mengatakan, isu perlunya kebijakan DMO kelapa sawit berawal dari masalah rantai pasok kelapa sawit itu sendiri.

Ia menjelaskan, sebagian produksi biodiesel masih bergantung kepada pasokan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dari berbagai sumber dengan kualitas yang seringkali tidak memenuhi standar.

Baca Juga: Harga jual CPO membaik, penjualan Dharma Satya Nusantara (DSNG) tumbuh 10%

Karena permintaan dunia atas biodiesel cenderung meningkat, penting untuk memastikan bahwa biodiesel dihasilkan melalui proses yang dapat terlacak dan menggunakan konsep berkelanjutan.

“Kalau aturan DMO diterapkan, sebenarnya dapat membantu kepastian penyerapan CPO di dalam negeri, apalagi prospeknya produksi CPO akan meningkat,” ungkap dia dalam webinar, Selasa (27/10).

Hanya saja, DMO kelapa sawit jelas bukan kebijakan yang mudah dilaksanakan. Salah satu potensi masalahnya adalah dirugikannya salah satu pihak karena selisih harga antara harga DMO dan harga pasar.

Arif bilang, sampai saat ini belum ada regulasi yang memungkinkan produsen kelapa sawit maupun Pertamina untuk memanfaatkan dana pungutan di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: Kementerian ESDM masih kaji beberapa aspek terkait rencana penerapan DMO kelapa sawit

Ia juga memaparkan, apabila DMO kelapa sawit diterapkan dalam waktu dekat, maka penggunaan dana BPDPKS akan dimasukkan sebagai APBN. Pencatatan penggunaan dana APBN dapat menimbulkan masalah politis dan memakan waktu yang berlarut-larut.

“Alhasil diperlukan regulasi baru yang dapat menyederhanakan dan menghindarkan politisasi penggunaan dana BPDPKS untuk keperluan DMO,” jelasnya.

Selanjutnya: Dikabarkan bakal tambah saham di Weda Bay, begini tanggapan ANTM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×