Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Maskapai penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin (30/1). Maka itu, pengadilan memutuskan Batavia Air harus menghentikan operasi mulai hari ini.
Usai berhenti beroperasi, operasional maskapai akan dialihkan ke tim kurator yang akan menghitung aset Batavia Air yang ditunjuk pengadilan. Meski sudah diputus menghentikan operasionalnya, pihak Batavia berjanji melakukan refund (pengembalian) tiket penerbangan Batavia Air yang belum terpakai.
"Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air setempat, untuk melakukan proses refund," kata Elly Simanjuntak, Manajer Humas Batavia Air dalam siaran persnya yang diterima KONTAN, Rabu malam (30/1).
Elly menjelaskan, setelah dilakukan pencatatan, proses refund akan dibawa ke tim kurator. Tim kurator yang nantinya akan membantu menangani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air.
Elly mengatakan, semua pihak yang berkepentingan diharapkan menunggu arahan dari kurator tersebut. Tim kurator akan menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air.
" Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, cargo, pajak, penyelesaian karyawan Batavia Air, dan mitra terkait seperti para travel agen, kreditur," jelas Elly.
Adapun 4 kurator yang ditunjuk pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut adalah;
1. Turman Panggabean
2. Andra Reinhard Sirait - Lawfirm Duma & Co
3. Permata N Daulay - Law Firm PN Daulay & Partners
4. Alba Sukma Hadi - Sukma & Partners.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News