Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Perusahaan maskapai penerbangan PT Metro Batavia selaku pemilik Batavia Air belum memutuskan untuk banding terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan maskapai ini pailit.
Hal tersebut disampaikan oleh Sukirno Sukarna, Direktur Komersial Batavia Air kepada KONTAN. "Banding itu kapasitasnya para pemegang saham perusahaan. Jadi belum tahu mau banding atau tidak," ujar Sukirno.
Namun begitu, kata Sukirno, pihak pengadilan masih memberi peluang bagi Batavia Air melakukan upaya banding. "Kami diberi waktu 7 hari untukĀ membahas hal ini (putusan pailit)," ujarnya.
Sebagai informasi, kemarin, Rabu (30/1) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pailit Batavia Air. Permohonan gugatan pailit tersebut diajukan International Lease Finance Corporation (ILFC) selaku perusahaan penyewaan pesawat kepada Batavia Air.
ILFC mengajukan gugatan karena Batavia Air memiliki utang jatuh tempo senilai US$ 4,69 juta, yang berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News