kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Dinyatakan pailit, Batavia Air banding atau tidak?


Kamis, 31 Januari 2013 / 07:52 WIB
Dinyatakan pailit, Batavia Air banding atau tidak?
ILUSTRASI. Ketiak yang bau ternyata dapat diatasi dengan cara yang mudah


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perusahaan maskapai penerbangan PT Metro Batavia selaku pemilik Batavia Air belum memutuskan untuk banding terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menetapkan maskapai ini pailit.

Hal tersebut disampaikan oleh Sukirno Sukarna, Direktur Komersial Batavia Air kepada KONTAN. "Banding itu kapasitasnya para pemegang saham perusahaan. Jadi belum tahu mau banding atau tidak," ujar Sukirno.

Namun begitu, kata Sukirno, pihak pengadilan masih memberi peluang bagi Batavia Air melakukan upaya banding. "Kami diberi waktu 7 hari untuk  membahas hal ini (putusan pailit)," ujarnya.

Sebagai informasi, kemarin, Rabu (30/1) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan pailit Batavia Air. Permohonan gugatan pailit tersebut diajukan International Lease Finance Corporation (ILFC) selaku perusahaan penyewaan pesawat kepada Batavia Air.

ILFC mengajukan gugatan karena Batavia Air memiliki utang jatuh tempo senilai US$ 4,69 juta, yang berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×