Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Lion Air Group kembali menyampaikan, karena kondisi operasional yang tidak ada pemasukan dan bertujuan agar perusahaan masih bisa beroperasi atau bertahan sampai waktu normal itu tiba, maka perusahaan telah merencanakan dan memutuskan penundaan pemberian THR.
Pertama, THR saat ini hanya diberikan kepada pegawai Lion Air Grup golongan dengan penghasilan total sama dengan UMR yang mayoritas bekerja sebagai tenaga kebersihan, pengamanan, pengemudi, porter dan staf tertentu.
Baca Juga: Khofifah kirim uang dan sembako bagi 1.900 warga Jatim di Jabodetabek
Nilai nominal THR yang diberikan juga tidak penuh alias diciil. Rencananya kekuarngan akan dipenuhi jika operasional normal kembali dan kondisi perusahaan membaik yakni dengan ukuran jumlah penumpang dan jumlah frekuensi penerbangan kembali normal.
Kedua, pembayaran THR kepada kelompok pegawai Lion Air Grup berpenghasilan menengah seperti mekanik, awak kabin seperti pramugari, pramugara juga dan staf akan dilaksanakan pada tahap berikut, yakni jika operasional penerbangan sudah normal kembali serta kondisi sudah baik dan stabil.
Baca Juga: Pemprov Jatim gelontorkan Rp 161,6 miliar untuk Surabaya Raya selama PSBB
Ketiga, pemberian THR kepada kelompok pegawai Lion Air Grup dengan penghasilan tinggi seperti penerbang (awak kokpit), pejabat struktural atau manajemen akan diberikan apabila kondisi operasional penerbangan sudah normal dan kondisi sudah sangat baik.
Meskipun menunda pembayaran THR, manajemen Grup Lion Air menegaskan, dalam kondisi sulit seperti ini belum berpikir atau membuat kajian untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pegawai/ karyawan. Pertimbangan utama ialah sebagai keluarga besar yang terdapat didalamnya kurang lebih 29.000 karyawan menggantungkan pada bisnis ini untuk keberlangsungan hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News