kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menakar Dampak Perpanjangan Insentif PPnBM Terhadap Pemulihan Ekonomi Indonesia


Selasa, 18 Januari 2022 / 06:35 WIB
Menakar Dampak Perpanjangan Insentif PPnBM Terhadap Pemulihan Ekonomi Indonesia


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 kembali dilaksanakan tahun 2022. Salah satu yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sejumlah mobil.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya mengungkapkan, keputusan perpanjangan insetif ini berdasarkan hasil evaluasi dan diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Saat ini pemerintah masih mempertimbangkan besaran anggaran yang akan dikeluarkan untuk insentif PPnBM di 2022.

“Terkait besaran anggarannya saat ini masih dalam perhitungan final karena harus dipastikan dulu berapa target penerima, besaran insentif, dan durasi waktunya,” tutur Made saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/1).

Baca Juga: Diskon PPnBM Diperpanjang, Perusahaan Multifinance Bernafas Lega

Sebagai informasi, berbeda dengan tahun lalu, insentif PPnBM mobil baru ini memiliki sejumlah batasan. PPnBM mobil baru tahun 2022 ini tidak sebesar tahun 2021. Pemberian fasilitas PPnBM khusus mobil ini dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta seperti mobil low cost green car atau LCGC.

“PPnBM-nya sekarang adalah 3% di mana di kuartal pertama diberikan fasilitas nol persen artinya 3% ditanggung pemerintah, di kuartal kedua itu 2% ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga adalah 1% ditanggung pemerintah, dan di kuartal keempat bayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya yaitu 3%,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sementara untuk mobil baru dengan harga Rp 200 juta-Rp 250 juta yang tarif PPnBM-nya 15%, PPnBM akan ditanggung pemerintah sebesar 50% di kuartal pertama.

Baca Juga: Harga Mobil LCGC Naik Jadi Rp 135 Juta, Begini Respons Toyota Astra

“Di kuartal pertama diberikan 50% ditanggung pemerintah sehingga masyarakat membayar 7,5% dan di kuartal kedua sudah mulai membayar full di 15%,” ucapnya.

Adapun, dihimpun dari data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi sektor alat angkutan kepada Produk Domestik Bruto (PDB) dalam kurun lima tahun terakhir diantaranta, sebesar 1,91% di 2015, 1,91% di 2016, 1,82% di 2017, 1,76% di 2018, 1,63% di 2019, dan sebesar 1,35% di 2020.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×