kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.819   62,00   0,35%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Mendag Dorong Revisi Permendag 31/2023, Perlakuan Offline dan Online Harus Sama


Selasa, 26 Mei 2026 / 20:40 WIB
Mendag Dorong Revisi Permendag 31/2023, Perlakuan Offline dan Online Harus Sama
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso (Kemendag/dok)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi VI, untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, revisi aturan tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha lokal dan global, serta antara perdagangan offline dan online.

Baca Juga: Pabrik BBM di Banten Disegel Ditjen Gakkum ESDM, Diduga Izin Kedaluwarsa

“Prinsip utamanya adalah memastikan bahwa setiap ketentuan yang berlaku secara offline juga wajib dipenuhi secara online tanpa terkecuali,” ujar Budi Santoso saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Selasa (26/5/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga diarahkan untuk memperkuat keberpihakan terhadap produk dalam negeri. Selain itu, pemerintah ingin mewajibkan platform asing memiliki legalitas resmi di Indonesia.

“Hal ini bertujuan agar pengawasan terhadap kegiatan usaha PMSE dapat dilakukan dengan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun produsen lokal,” ujarnya.

Menurut Budi, revisi regulasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada UMKM serta produk lokal.

Revisi Permendag juga akan difokuskan pada penguatan visibilitas dan promosi produk dalam negeri, memfasilitasi legalitas pelaku usaha agar skala bisnis berkembang, memastikan transparansi kemitraan dan operasional platform digital, menjamin kejelasan informasi produk bagi konsumen, serta menciptakan kompetisi usaha yang sehat.

Baca Juga: Sambut Idul Adha 2026, Ini Daftar Lokasi Salat Eid di Ruas Tol Astra Infra

Berdasarkan data pemerintah pada 2025, pelaku usaha mikro mendominasi ekosistem e-commerce dengan porsi mencapai 97%.

Sementara itu, platform perdagangan daring masih dikuasai pemain besar seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan Lazada.

“Kondisi ini menuntut pengawasan terhadap kemungkinan praktik monopoli dan kebijakan platform yang dapat merugikan pedagang kecil,” tutur Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×