Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memproyeksi nilai ekspor konsentrat yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia hingga akhir tahun mencapai US$ 2 miliar. Nilai itu diperoleh berdasarkan surat persetujuan ekspor (SPE) yang diberikan belum lama ini sebanyak 763.000 ton.
Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan mengatakan, SPE yang diberikan kepada Freeport tersebut berlaku hingga akhir tahun. "Persetujuan ekspor tersebut telah sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh ESDM," kata Lutfi, Kamis (7/8).
Pemberian izin ekspor konsentrat kepada Freeport tersebut tidak lain karena telah sesuai dengan MoU yang dilakukan diantaranya membayar jaminan, dan membayar BK (Bea Keluar) sesuai kesepakatan. Lutfi bilang, dengan diberikan izin ekspor tersebut dapat menjaga struktur trade balance.
Kegiatan ekspor konsentrat Freeport kembali dilakukan setelah tercapainya kesepakatan renegosiasi kontrak karya dengan pemerintah. Nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan ditandatangani pada 25 Juli kemarin. Pasca penandatanganan itu Freeport mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan. Adapun kuota ekspor Freeport hingga akhir tahun ini mencapai 750.000 ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News