kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mendag: Jika Aturan Main TikTok Tidak Atur, Industri Lain Bisa Gulung Tikar


Selasa, 05 September 2023 / 04:32 WIB
Mendag: Jika Aturan Main TikTok Tidak Atur, Industri Lain Bisa Gulung Tikar
ILUSTRASI. TikTok sebagai salah satu social commerce jika tidak diatur aturan mainnya hingga sistem operasionalnya di Tanah Air bisa membuat industri lain gulung tikar alias kolaps. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TikTok sebagai salah satu social commerce jika tidak diatur aturan mainnya hingga sistem operasionalnya di Tanah Air bisa membuat industri lain gulung tikar alias kolaps. Sebab TikTok selain merupakan media sosial, juga di dalam aplikasinya merupakan tempat bertransaksi jual beli layaknya e-commerce. 

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas). 

"Betul sekali kalau TikTok itu social commerce, keuangan, perdagangan, sosial media. Itu kalau enggak diatur, kolaps (industri lain) 3 bulan nanti, industri kecantikan kita bisa collapse," ujarnya saat rapat kerja bersama dengan Komisi VI DPR RI, Senin (4/9/2023). 

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah mengatur aturan main TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

Dalam baleid PPMSE itu, dia membeberkan, ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah. Pertama adalah memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan offline khususnya pengenaaan pajak. 

Baca Juga: Mendag Zulkifli: DPR RI Sepakat Pengesahan IC-CEPA Perdagangan Jasa melalui Perpres

Kemudian poin yang kedua adalah pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas. 

Selanjutnya poin ketiga adalah platform digital dilarang menjadi produsen. Sementara point yang terakhir adalah pemerintah akan membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce. 

"Itu saya komunikasi dengan Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM) bagaimana, kita larang saja, tapi dikita enggak boleh dilarang-larang karena kita sudah ada perjanjian perdagangan internasional World Trade Organization (WTO). Tapi mengatur bisa," ungkap Mendag Zulhas. 

Baca Juga: Bertemu ASEAN-BAC Malaysia, Mendag: Indonesia Dukung Kemudahan Berbisnis Intra-ASEAN

"Kalau ini tidak ditata e-commerce 6 bulan saja langsung tutup. Karena memang TikTok ini luar biasa. Makanya kita atur sedemikian," sambung Mendag Zulhas. 

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengeluhkan bahwa TikTok membuat persaingan usaha para UMKM sangat tidak sehat. Bahkan menurut dia, social commerce menjadi ancaman bagi UMKM. 

"Kita dalam situasi ancaman social commerce TikTok. Tiktok sangat berbahaya di lingkungan kita. Masyarakat kita diberikan ruang untuk live jualan produk kemudian yang laku laku dikloning," keluh Mufti. 

Mufti mengungkapkan, TikTok memiliki teknologi Artificial Inteligent (AI) yang bisa membaca algoritma produk apa yang laku di Indonesia dan kemudian TikTok memproduksi sendiri produk tersebut dan dijual dengan harga yang murah. 

Hal ini jugalah yang membuat UMKM kalah saing lantaran pembeli cenderung berbelanja di TikTok. 

"Belum seminggu barang yang dilaunching itu sudah diproduksi di China dan sudah ada di negara kita. Banyak UMKM kita mengeluh ketika produknya laku berjuta- juta dan minggu berikutnya ada produk yang mirip persis, kualitasny sama tapi dijual dengan harga yang murah," kata Mufti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Zulhas: Kalau TikTok Tidak Diatur, Industri Lain Bisa Kolaps"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×