kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menelisik Fenomena Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia


Senin, 20 Desember 2021 / 06:50 WIB
Menelisik Fenomena Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Udara di kawasan eduwisata Ciguha River yang terletak di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor terasa sejuk Rabu siang itu(15/12). Suasana kesejukan Ciguha River bertambah dengan adanya suara gemercik aliran Sungai Cikaniki yang melintasi tempat wisata tersebut.

Di Ciguha River, sungai yang berhulu di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) juga dimanfaatkan untuk kegiatan tambak ikan. Dengan airnya yang jernih, ikan-ikan yang dipelihara di area tambak sekitar sungai pun bisa dilihat dari permukaan.

“Dulu air sungainya enggak sejernih nih, dulu airnya keruh, warnanya cokelat kehitaman mirip kopi,” ujar Willy Suhendi, penasihat BUMDes Muda Mandiri yang mengelola tambak ikan tersebut saat dijumpai awak media, Rabu (15/12).

Baca Juga: Perusahaan Batubara Getol Diversifikasi Bisnis

Kampung Ciguha berlokasi di area konsesi tambang emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dikenal sebagai Tambang Pongkor. Berdasarkan laporan tahunan 2020 yang dirilis Antam, cadangan bijih emas terbukti Tambang Pongkor mencapai 685 ribu dry metric ton (dmt).

Pria yang akrab dengan sapaan “Abang Willy” ini tidak berkelakar ketika menyamakan warna air Sungai Cikaniki tempo dulu dengan warna kopi. Dahulu, praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) marak terjadi area Tambang Pongkor.

Menurut perkiraan, jumlah penambang emas tanpa izin di Tambang Pongkor mencapai 70 ribu orang. Mayoritas dari penambang tanpa izin ini berasal dari berbagai daerah, termasuk luar Pulau Jawa, sisanya dari penduduk setempat, termasuk sebagian besar warga Kampung Ciguha.

Maklumlah, keuntungan yang ditawarkan oleh praktik tambang bijih emas ilegal ini tidak main-main. Seminimal-minimalnya, penambang bijih emas ilegal skala kecil bisa mengantongi 300 ribu per harinya.

Abang Willy sendiri yang merupakan eks penambang tanpa izin dan sempat kondang dengan label gembong PETI Pongkor mengaku bisa meraup omzet hingga Rp 2 miliar per bulannya.

Seiring adanya kegiatan praktik PETI, pembebasan lahan secara ilegal di sekitar area Tambang Pongkor pun marak terjadi. Sungai Cikaniki yang seharusnya membawa air bersih untuk sumber kehidupan masyarakat sekitar sungai pun tercemar dengan limbah sianida hasil proses ekstraksi bijih emas yang dilakukan secara sembarangan.

Baca Juga: Usai Akusisi 3,7% Saham CITA, Ini Arah Ekspansi Adaro (ADRO)




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×