Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio melalui kuasa hukum Hermawanto menyampaikan Nota Keberatan ke-3 kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Ia menilai Kementan tidak menjalankan kewajiban untuk mengganti kerugian yang dialami ratusan ribu peternak unggas di seluruh Indonesia.
Hermawanto mengatakan, dalam nota keberatan yang disampaikan pihaknya, peternak unggas mandiri yang populasinya tersisa 10% dari seluruh kebutuhan unggas nasional, tercatat merugi hingga Rp 5,4 triliun dalam kurun 2019 hingga 2020.
Kerugian itu disebabkan oleh Kementan yang tidak mampu memberikan perlindungan kepada peternak mandiri. Kerugian tersebut, lanjut Hermawanto, juga disebabkan oleh lemahnya Kementan yang tidak mampu menjaga stabilitas perunggasan, terutama suplai live bird, pakan, dan anak ayam (DOC).
Baca Juga: Sri Mulyani: Biaya sertifikasi mahal hambat bisnis UMKM
“Keberatan atau somasi ketiga yang kami ajukan sebagai proses untuk terus mengingatkan pemerintah, untuk menaati kewajiban hukumnya dan mengganti kerugian yang dialami para peternak rakyat,” kata Hermawanto dalam keterangannya, Selasa (20/4).
Sebelumnya Alvino Antonio telah melayangkan dua kali Nota Keberatan kepada Kementan pada 15 Maret dan 29 Maret 2021. Peternak unggas mandiri ini juga sudah merespons undangan pertemuan dari pihak Kementan pada 12 April lalu.
“Tapi di pertemuan itu Kementan hanya sebatas ingin tahu maksud dan penjelasan yang tersurat dalam Nota Keberatan. Tidak ada respons selanjutnya,” ujar Alvino.
Alvino menegaskan, pihaknya berencana mengirimkan gugatan kepada pemerintah. Ia merasa sebagai peternak unggas mandiri yang seharusnya dilindungi, tetapi terasa perlahan dibiarkan punah.
Selanjutnya: PTPN III, holding kebun BUMN teken kesepakatan restrukturisasi utang Rp 41 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News