kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengenal sistem bank syariah di Indonesia


Kamis, 16 Juni 2016 / 20:30 WIB
Mengenal sistem bank syariah di Indonesia


Reporter: rumahku.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ada dua jenis bank umum yang dikenal saat ini, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Perbedaan keduanya dilihat berdasarkan cara menentukan harga dan kegiatan usahanya.

Bank konvensional menerapkan sistem bunga, sedangkan bank syariah tidak ada bunga.  

Pada bank syariah, harga dan keuntungan ditentukan berdasarkan prinsip bagi hasil. Adapun aturan dalam perbankan syariah terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang diterbitkan pada 16 Juli 2008. 

Seperti diketahui, hampir semua bank di Indonesia menerapkan prinsip konvensional. 

Namun, bank konvensional pun ada yang memiliki layanan syariah bagi para nasabahnya, yakni umat muslim yang tertarik dengan bank atau program perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip hukum Islam.

Sistem perbankan pada bank syariah tidak terdapat pada bank konvensional. 

Pada bank syariah, sistem perbankan yang diterapkan dinilai akan saling menguntungkan untuk nasabah dan bank, menekankan aspek keadilan, investasi yang beretika, memegang nilai kebersamaan dan persaudaraan, serta menghindari hal-hal yang spekulatif dalam transaksi keuangan.

Bagi Anda yang kurang paham terhadap sistem pada bank syariah, berikut ada tiga hal umum yang perlu Anda ketahui:

1. Akad

Transaksi pada bank syariah mengacu pada kaidah dan aturan yang berlaku pada akad syariah Islam yang sumbernya dari Alquran dan hadist, serta sudah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

2. Sistem Imbalan

Pendekatan pada bank syariah ialah sistem bagi hasil. Dana yang diterima bank akan disalurkan untuk pembiayaan, lalu keuntungan dari pembiayaan akan dibagi dua yakni untuk nasabah dan bank sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

3. Sasaran Kredit

Pembiayaan pada bank syariah dibatasi, maksudnya hanya nasabah yang sesuai dengan kriteria syariah saja yang diterima, seperti kredit untuk bisnis yang halal.

Sedangkan perusahaan yang memproduksi produk haram, bisnis perjudian dan asusila, serta hal lainnya yang tidak sesuai syariah sudah pasti ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×