kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menhub ingin stasiun Indonesia seperti di Eropa


Selasa, 11 Maret 2014 / 13:18 WIB
Menhub ingin stasiun Indonesia seperti di Eropa
ILUSTRASI. Viral WNA Overstay, Wajib Bayar Denda Rp 1 Juta per Hari Begini Lho Aturannya!


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan, ingin agar stasiun kereta api di Indonesia didesain dengan lebih modern, dan mendukung standar pelayanan minimum (SPM).

Dalam sambutan Dialog Nasional Kebangkitan Perkeretapian Indonesia, Mangindaan menyampaikan keinginannya agar ada area parkir di lantai atas stasiun, dan bahkan gerai-gerai belanja di stasiun.

"Kepada Pak Jonan (Dirut PT Kereta Api Indonesia), mungkinkah stasiun dibikin bertingkat, kerjasama sama swasta yang ingin buat apartemen dan mall," kata Mangindaan, di Stasiun Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Demikian juga dengan area parkir yang ke depan diharapkan bisa terintegrasi dengan bangunan stasiun, yakni terletak di lantai atas. Pasalnya, menurut Mangindaan, parkir-parkir on street yang ada di stasiun-stasiun tersebut justru berkontribusi terhadap kemacetan. Dia menambahkan, apa yang diingininya tersebut adalah hasil dari kunjungan ke berbagai daerah. "Ini konsep setelah saya keliling ke Eropa, ke Tokyo," ujar Mangindaan.

Dalam kesempatan tersebut, Mangindaan juga mengatakan telah meneken rancangan regulasi baru terkait SPM. Diharapkan, hasil dialog dapat memperkaya masukan sehingga membantu revisi aturan SPM yang baru.

"Harapan saya paling lama 6 bulan lagi Permen ini akan ditandatangani. Karena saya enggak lama lagi, nanti diteken menteri yang akan datang, enggak tahu apa yang kita maksudkan kan," imbuhnya. Aturan SPM sebelumnya termaktub dalam Permenhub No.9 tahun 2011. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×