Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan enam lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk jatah badan usaha milik organisasi keagamaan. Keputusan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan karpet merah kepada organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola tambang batubara.
Menteri Investasi)/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, lahan yang akan diberikan merupakan lahan eks perusahaan PKP2B yang diciutkan ketika para perusahaan mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, ada enam lahan eks PKP2B yang disiapkan untuk diberikan kepada badan usaha organisasi keagamaan.
Baca Juga: Menteri Bahlil: Baru NU yang Berminat Kelola Usaha Tambang
"Itu hanya diberikan untuk enam saja. Itu asalnya dari PKP2B yang diciutkan cuma ada enam," kata Arifin, Jumat (7/6).
Catatan Kontan, saat ini total lahan eks PKP2B generasi pertama mencapai 97.879 hektare (ha). Jumlah ini terdiri dari lahan eks PT Tanito Harum sebesar 34.583 ha, lahan eks PT Arutmin Indonesia sebesar 22.900 ha dan lahan eks PT Kaltim Prima Coal sebesar 23.395 ha, lahan eks PT Multi Harapan Utama sebesar 9.563 ha serta lahan eks PT Adaro Indonesia sebesar 7.438 ha.
Nah, apabila luas lahan pada kontrak PKP2B dikurangi luas lahan yang dikelola saat ini (merujuk data MODI Kementerian ESDM), maka luas lahan eks Tanito Harum mencapai 19.947 hektare, eks Arutmin 22.900 hektare, eks KPC 23.395 hektare, eks Multi Harapan Utama 9.562 hektare, eks Adaro 7.437 hektare, dan eks Kideco 13.613 hektare.
Ada ratusan ribu hektare wilayah tambang yang bernilai puluhan triliun rupiah yang berpotensi menjadi sumber meraup uang baru bagi ormas.
Dengan adanya kebijakan ini, muncul peluang usaha bagi kontraktor tambang untuk bekerja sama untuk mengelola lahan tambang batubara yang diberikan kepada ormas keagamaan.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menilai sangat besar peluang kontraktor tambang untuk bekerja sama dengan PBNU lewat anak usahanya yg mengelola tambang tersebut baik dengan penunjukan langsung atau tender.
Baca Juga: Komisi VII: Pembagian Izin Tambang ke Ormas Melanggar UU Minerba
Terlebih, kata Rizal, mengingat perusahaan baru tersebut tentu belum siap dalam waktu dekat untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengurus segala lini kegiatan tambang tersebut.
"Termasuk biaya modal (capex) untuk menyiapkan alat-alat berat dan penunjang untuk memulai produksi segera. Perusahaan jasa pertambangan bisa bekerja sama dengan perusahaan tersebut utk mengembangkan usaha tambangnya," ujar Rizal kepada KONTAN, Selasa (11/6).
Rizal mengungkapkan, capex yang dibutuhkan cukup besar untuk pengembangan usaha tambang dan ini harus dihitung secara detail oleh ahli yang berkompeten di bidangnya.
Apalagi, Rizal bilang jika target produksinya 10 juta ton per tahun, itu termasuk tingkat produksi yang besar. Biaya capex yang diperlukan untuk eksplorasi, membangun sarana dan prasarana, pengolahan batubara, ROM stockpile, jalan angkut, pelabuhan, kantor, mess, nursery, kolam pengendapan Lumpur (KPL), workshop, mesin, peralatan tambang/alat berat dan alat pendukung cukup besar.
Untuk itu bisa dilakukan dengan menggaet perusahaan jasa pertambangan yang memiliki IUJP untuk mengurangi capex di depan.
"Kalau semua disediakan sendiri membutuhkan belanja modal (capex) di atas US$ 1 miliar untuk kapasitas 10 juta ton. Namun, angka pastinya harus dikaji oleh ahli pertambangan," tandas Rizal.
Baca Juga: Harga Batubara Tertekan, Bukit Asam (PTBA) Tetap Optimistis Penjualan Meningkat
Menanggapi potensi kerja sama antara ormas keagamaan dengan kontraktor tambang, Corporate Secretary United Tractors, Sara K. Loebis mengatakan, lini bisnis kontraktor tambang UNTR (PT Pamapersada Nusantara) dapat bekerja untuk pemilik tambang mana pun berbasis kontrak pekerjaan tambang jangka panjang yang sudah baku.
Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) Febriati Nadira hanya berharap semoga pengelolaan tambang oleh badan usaha atau badan hukum yang dimiliki oleh Ormas ataupun yang lain, nantinya dilakukan secara bijaksana, berdasarkan prinsip-prinsip praktek pertambangan yang baik dan benar (good mining practices) dan senantiasa menerapkan ESG (environmental, social, governance) sehingga membawa manfaat yang besar untuk masyarakat, lingkungan, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di daerah maupun bangsa dan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News