Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya.
Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Baca Juga: Diberhentikan Dewas TVRI, Helmy Yahya: Saya Dirut sah! SK Ketua Dewas cacat hukum
Terkait surat tersebut, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI. "Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12).
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019. "Pertama, menonaktifkan saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12). (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkominfo Sebut Kisruh di TVRI Bukan Barang Baru"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News