kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menperin Sebut Indeks Kepercayaan Industri Jadi Sumber Acuan Kebijakan


Rabu, 30 November 2022 / 21:01 WIB
Menperin Sebut Indeks Kepercayaan Industri Jadi Sumber Acuan Kebijakan
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor industri terus didorong sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang berdampak terhadap peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, serta kesejahteraan masyarakat, mengingat kontribusi industri pengolahan merupakan yang tertinggi yaitu sebesar 17,9% terhadap PDB dan masih tumbuh sebesar 4,83% pada triwulan III tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, saat melakukan Peluncuran Indeks Kepercayaan Industri (IKI) dan Rilis IKI November 2022 di Jakarta, Rabu (30/11).

Kementerian Perindustrian secara resmi meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), yang akan menjadi indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri pengolahan terhadap kondisi perekonomian. IKI merupakan gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis enam bulan ke depan di Indonesia. 

“Dengan adanya IKI, saya berharap kondisi industri nasional dapat ter-capture dengan baik, sehingga akan membantu dalam penciptaan kebijakan yang berkualitas sesuai dengan fakta di lapangan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (30/11).

Baca Juga: Kuatkan Kerja Sama Industri, Kemenperin Latih Lebih dari 200.000 Peserta

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, IKI juga digunakan untuk mendiagnosa permasalahan sektor industri serta penyelesaiannya secara cepat dan tepat. 

“Selama ini, terdapat indeks-indeks yang menjadi cerminan produktivitas industri, namun penyajian datanya kurang mendetail sehingga Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri tidak dapat menggunakannya sebagai acuan kebijakan,” katanya.

Lebih lanjut, Menperin menyebutkan bahwa IKI adalah suara industri yang merepresentasikan seluruh subsektor industri pengolahan dengan jumlah responden yang lebih banyak.  Agus berharap, IKI bisa menjadi referensi data perkembangan industri yang digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan sektor industri.

“Jika IKI bernilai ekspansif, maka yang harus kita lakukan adalah mempertahankan iklim usaha dan kebijakan yang efektif sehingga industri dan subsektornya terus mempertahankan atau bahkan mengakselerasi level ekspansinya,” tuturnya. 

Namun, apabila nilai IKI mengalami kontraksi, Kemenperin sebagai regulator akan mencari solusi terbaik dengan menyiapkan instrumen kebijakan yang tepat agar periode ke depannya nilai IKI tersebut menjadi lebih baik. 

“Untuk merealisasikan hal itu, kami membutuhkan dukungan dari instansi terkait agar ekosistem industri yang integratif dari hulu sampai hilir tetap terjaga kondusif,” ujar Agus.

Menperin menjelaskan, Kemenperin akan merilis IKI secara rutin setiap bulan. Oleh karena itu, perusahaan industri perlu menyampaikan laporan pada tanggal 12-23 setiap bulannya. 

“Setelah data clean and clear, data diolah menjadi nilai indeks dan analisis IKI, dan akhirnya rilis IKI pada setiap akhir bulan berjalan,” terangnya.

Lebih lanjut, pelaporan IKI setiap bulan oleh perusahaan industri dilaksanakan secara online melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 13 tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri Dalam Rangka Penyusunan Indeks Kepercayaan Industri (IKI).

“Untuk pembangunan dan penyusunan IKI, Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan Tim Pusat International Center for Applied Finance and Economics, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor (InterCAFE-LPPM IPB),” papar Agus.

Baca Juga: Market Leader Industri Pelumas, Pertamina Lubricants Produksi 270.000 KL Per Tahun

Menurutnya, sebagai penyelenggara urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan, Kemenperin berkewajiban untuk memahami kondisi aktual dan faktual sektor industri di Indonesia. Hal ini untuk menjawab kecepatan dinamika tantangan ekonomi global dan menghadapi krisis sumber daya industri global di tengah ketidakstabilan supply maupun demand pasar produk industri.

Menperin menjelaskan, dalam rangka pemantauan kondisi industri secara periodik, dibutuhkan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan up to date. Data dan informasi ini perlu dilihat sebagai aset penting yang bersifat strategis serta sebagai dasar penentuan kebijakan dan perencanaan. 

“Oleh karena itu, penyampaian data menjadi sangat vital untuk pemantauan perkembangan industri nasional,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×