Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa kementeriannya telah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Amman Mineral International Tbk. (AMMN) selama periode setengah tahun atau enam bulan.
Bahlil menjelaskan, pemberian izin ini berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 6 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Permen ESDM No 6 Tahun 2024 terkait pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.
"Di dalam Permen itu dinyatakan, bahwa bagi perusahaan yang sudah membangun smelter namun belum selesai atau akibat kahar, maka diberikan opsi untuk membuka ekspor
Namun dengan batas waktu tertentu, sampai selesai perbaikan pabriknya," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Penuhi Komitmen Proyek Smelter, Ekspor Konsentrat Amman Mineral Bakal Diperpanjang
"Ya, mungkin 6 bulan ya, sampai selesai, tahun ini," tambahnya.
Meski begitu, Bahlil bilang izin ekspor konsentrat tembaga ini akan diikuti oleh kewajiban pajak yang tinggi bagi Amman Mineral.
"Dan dikenakan pajak itu agak tinggi. Tujuannya apa? Agar mereka cepat menyelesaikan pabrik (pemurnian) mereka dan segera membangun hilirisasi," tambahnya.
Syarat-syarat terkait kahar ungkap juga sudah terpenuhi oleh Amman, misalnya, bukti dari aparat penegak hukum dan klaim asuransi terkait keadaan kahar.
"Memang sekarang mereka ajukan dalam keadaan kahar. Dan itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi, semuanya. Sama lah dengan Freeport kemarin," ungkap dia.
Baca Juga: Kemendag Tunggu Rekomendasi ESDM Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Mineral (AMMN)
Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkap bahwa alasan kahar smelter tembaga milik PT Amman Mineral International Tbk. (AMMN) mirip dengan alasan kahar PT Freeport Indonesia (PTFI).
"Kebakaran itu lho. Hampir mirip (Freeport)," ungkap Tri saat dikonfirmasi usai agenda Hari Pertambangan dan Energi, di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, Tri mengakui bahwa permintaan izin ekspor konsentrat tembaga Amman telah sampai kepada kementeriannya.
Senada dengan Bahlil, Amman juga kata Tri, telah memenuhi syarat pembuktian kahar, seperti hasil penyelidikan dari kepolisian dan klaim asuransi.
"Kan persyaratan di Peraturan Menteri (Permen)-nya kan, ngomong, kalau dia dibuktikan kahar dari pernyataan kepolisian sama klaim asuransi," jelas Tri.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Potensi Berikan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Mineral
Selanjutnya: UU Penyelenggaraan Ibadah Haji&Umrah Belum Jelas, Pelaku Usaha Khawatirkan Nasib PPIU
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/10), Provinsi Ini Berpotensi Hujan Sangat Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













