Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap, skema Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi satu harga di Indonesia akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Sudah pernah kita bicarakan dan sekarang konsepnya (LPG satu harga) itu nanti di-Perpres. Nanti kalau sudah Perpres-nya selesai, baru saya akan sampaikan," ungkap Bahlil saat ditemui di agenda di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Sejak diumumkan pada awal Juli 2025, Bahlil bilang, hingga saat ini pembahasan mengenai peraturan detail LPG masih berlangsung.
Sebelumnya dalam catatan Kontan, penerapan LPG satu harga ditargetkan mulai berlaku tahun 2026 mendatang.
Baca Juga: Persiapan Penerapan LPG 3 Kg Satu Harga, Pemerintah Menghimpun Masukan Para Pakar
Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, salah satu pertimbangan dari penentuan LPG satu harga ini adalah perhitungan biaya logistik.
"Ini kan pengaturan yang saya sampaikan sama Pak Menteri (Bahlil) tadi harganya tahun depan (2026). Salah satu (pertimbangan) perhitungannya adalah biaya logistik," ungkap Yuliot saat ditemui usai rapat di gedung DPR, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, mekanisme ini mirip dengan penetapan harga BBM terutama jenis Pertamax oleh PT Pertamina (Persero).
"Ini hampir sama dengan Pertamax, setiap daerah itu kan berbeda, jadi ditetapkan berdasarkan wilayah," jelasnya.
Selanjutnya: Cek Grafik Harga Emas Antam, Hari Ini Terjungkal (31 Juli 2025)
Menarik Dibaca: Ini Deretan Saham Indeks LQ45 Terbaru Berlaku 1 Agustus 2025, Apa Dampaknya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News