kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.912.000   -20.000   -1,04%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Menteri KP Dorong Pelaksanaan Penangkapan Terukur Mulai Tahun Depan


Rabu, 22 Desember 2021 / 15:54 WIB
Menteri KP Dorong Pelaksanaan Penangkapan Terukur Mulai Tahun Depan
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong pelaksanaan penangkapan ikan terukur dimulai tahun 2022 mendatang. Pelaksanaan penangkapan perikanan terukur itu dilakukan sejalan dengan persiapan infrastruktur.

Termasuk penyiapan pelabuhan untuk pendaratan ikan. "Saya tidak mau tahu Januari 2022 sudah harus bisa jalan," ujar Trenggono saat Bincang Bahari, Rabu (22/12).

Trenggono bilang penangkapan perikanan terukur akan dimulai secara bertahap. Kebijakan tersebut akan diterapkan terlebih dahulu di satu atau dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

Pelaksanaan penangkapan perikanan terukur dinilai akan memberikan keadilan pada nelayan. Pasalnya kebijakan tersebut akan memisahkan kuota penangkapan ikan bagi pelaku usaha atau investor dengan nelayan lokal. "Penangkapan terukur dari sisi kuota kan sudah jelas di situ sudah ada batasan," terang Trenggono.

Baca Juga: Asindo Group Dorong Pengolahan Sagu Menjadi Olahan Makanan Sehat

Sehingga nantinya akan terdapat kuota investor, kuota nelayan lokal, dan kuota hobi. Kapal penangkap ikan dengan kuota pelaku usaha wajib untuk mendaftar terlebih dahulu dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di depan sesuai dengan kuota yang didapatkan.

Bila penangkapan melebihi jumlah kuota, maka pemerintah akan memberikan denda pada pelaku usaha tersebut. Selain itu, kapal yang melebihi batas kuota juga akan mendapat sanksi pengurangan kuota pada tahun berikutnya.

Sementara bagi nelayan lokal, kuota juga akan diberikan oleh pemerintah sehingga tidak bersaing dengan perusahaan besar. Bila tidak dapat memaksimalkan kuota penangkapan, nelayan dapat menjual kepada pelaku usaha.

Bahkan Trenggono bilang nantinya hal tersebut dapat memunculkan bursa ikan di Indonesia. Sehingga penjualan dapat dilakukan sebelum masuk masa penangkapan ikan. "Tangkapan tahun 2023 sudah bisa dijual di 2022, tangkapan 2024 mau dijual sekarang bisa," ungkap Trenggono.

Guna menjalankan hal tersebut, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan. Nantinya pengawasan akan dilakukan dengan satelit dan penambahan kapal patroli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×