kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menunggak premi asuransi Rp 49 miliar, Merpati kena semprit


Kamis, 02 Juni 2011 / 12:52 WIB
Menunggak premi asuransi Rp 49 miliar, Merpati kena semprit
ILUSTRASI. Salah satu armada artileri China yang ikut diterjunkan ke wilayah Himalaya, tempat bentrokan antara tentara China dan India terjadi.


Reporter: Mia Winarti Syaidah | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah menyemprit PT Merpati Nusantara Airlines lantaran menunggak pembayaran premi asuransi kepada PT Jasa Rahardja selama lima tahun. Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Edward Alexander Silooy mengaku telah mengirimkan surat peringatan tersebut.

Surat itu juga memerintahkan Merpati untuk segera membayar iuran wajib penumpang umum. Silooy mengaku mengetahui masalah ini setelah menerima surat pemberitahuan dari Jasa Rahardja yang menyatakan Merpati menunggak premi asuransi sebesar Rp 49 miliar. "Atas surat itu, kami pun kirim surat peringatan kepada Merpati agar tunggakan itu segera dibayarkan karena ini hak konsumen,” kata Silooy, Selasa (31/5)

Silooy menjelaskan, sejatinya presmi itu berasal dari iuran penumpang sebesar Rp 5.000 per orang itu saat pembelian tiket. "Artinya, uang tersebut sebenarnya dikumpulkan saja oleh Merpati," ujarnya lagi.

Hingga kini, Merpati belum merespon surat teguran tersebut. Jika tak ada surat balasan, Kementerian Perhubungan akan kembali melayangkan surat kedua. Bila tidak diindahkan, Kementerian Perhubungan akan membawa perkara tersebut ke pengadilan.

Direktur Utama Merpati Sardjono Johnny Tjitrokusumo mengaku masih menunggak pembayaran iuran wajib penumpang ke Jasa Rahardja selama lima tahun terakhir. Dia menjelaskan, nilai tunggakan itu per 1 Juni 2011 lalu sebesar Rp 49 miliar.

Menurutnya, pihaknya berniat membayar iuran itu secara mencicil. Soal surat yang dilayangkan Kementerian Perhubungan itu, Sardjono mengaku belum menerimanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×