kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menurut FDM, ini kunci untuk Indonesia maju di era digital


Senin, 10 Februari 2020 / 15:31 WIB
Menurut FDM, ini kunci untuk Indonesia maju di era digital
ILUSTRASI. Forum Doktor Multidisiplin menilai bahwa dukungan regulasi hingga kesiapan SDM jadi kunci Indonesia maju di era digital.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk dapat sukses menjadi Indonesia Maju di era digital saat ini, regulasi yang mendukung bisnis sangat diperlukan. Agar dapat terus survive dan berkembang, kalangan bisnis juga harus merangkul kemajuan teknologi yang berjalan dengan cepat. 

Kesiapan Sumber Daya Manusia Indonesia untuk transformasi ekonomi di era Industri 4.0 harus juga ditingkatkan, salah satunya lewat pendidikan vokasi. Hal tersebut diungkapkan dalam seminar dengan tema “Legal and Business in Digital Economy Era” yang diselenggarakan oleh Forum Doktor Multidisiplin (FDM) di Jakarta belum lama ini. 

Baca Juga: Perusahaan Taiwan Foxconn dapat izin melanjutkan produksi di Zhengzhou, China

Seminar ini dihadiri 40 orang bergelar doktor dari berbagai disiplin ilmu yang datang dari berbagai kalangan seperti akademisi, peneliti, konsultan, praktisi, profesional dan pengusaha, baik dari pemerintahan, perguruan tinggi, BUMN, BUMS, profesi mandiri dan media.

Ketua FDM Suhardi Somomoeljono menilai dalam sektor bisnis apa pun maka regulasi yang mendukung adalah hal utama. Termasuk di era digital seperti sekarang ini. Dijelaskannya bahwa definisi Hukum dan Bisnis dalam era digital adalah.

“Peraturan Perundang-Undangan yang diberlakukan atau dibentuk oleh pemerintah untuk mengatur dunia perdagangan dalam kaitannya dengan kemajuan teknologi komputer,” kata dia dalam keterangannya, Senin (10/2).

Menurutnya, untuk kepastian hukum dan lain-lain maka ekonomi digital perlu diatur dengan baik lewat regulasi. Pengaturan yang baik itu juga demi perlindungan data pribadi, investasi dari domestik/asing, pendapatan negara (pajak), perlindungan konsumen, dan lain-lain. 

Baca Juga: Karoseri Laksana masih fokus garap permintaan karoseri bus dari swasta

Contohnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PPSE). "Dalam ekonomi digital, data konsumen mudah tersebar dan dipakai untuk penawaran produk dan lain-lain. Dan ada banyak contoh lain, maka negara perlu hadir dalam ekonomi digital," ujar Suhardi.

Sayangnya, dia melanjutkan, regulasi di Indonesia masih banyak yang saling berbenturan. Namun, dia optimis dengan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR dapat menjadi solusi dari kondisi itu.

"Karena itu, Omnibus Law, bagus untuk membenahi regulasi yang saling berbenturan. Dengan catatan tujuan ideal yang hendak dicapai ditegaskan dalam definisi dan konsep yang jelas terkait dengan sasaran target yang terukur dengan frame nilai-nilai keadilan yang mengedepankan kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Intinya, hukum ada dalam perkembangan bisnis di era digital dalam rangka mefasilitasi dan mengatur transformasi bisnis konvensional menjadi bisnis digital.

Baca Juga: Kemenperin gandeng korporasi Jepang olah limbah sawit jadi bahan baku kertas

Sementara Yunisyaaf Yunisyaaf Y. Arif menyoroti tentang perkembangan Teknologi Finansial (tekfin) di era digital. Pakar perbankan ini menghimbau, perbankan jangan menghindari tekfin tapi harus  merangkulnya. Bank dan tekfin memiliki segmen dan keunggulan masing-masing. 

Bank memiliki sistem yang prudent atau prinsip kehati-hatian yang tinggi, sehingga tingkat kredit macetnya dapat dikendalikan. Namun dengan semakin tumbuh dan berkembangnya model bisnis di era digital, maka bank perlu melakukan penyesuaian sehingga dapat lebih cepat tanggap dengan tingkat akurasi yang lebih baik dalam melakukan assessment kelayakan aplikasi pinjaman maupun profil calon nasabah. Kecepatan respon sangat diperlukan untuk akselerasi keputusan kredit. 

Baca Juga: Cenderung lesu di awal tahun, harga perak masih berpeluang naik

Di sinilah bank perlu berkolaborasi yang baik dengan tekfin yang memiliki kelebihan. Pertama, Tekfin memiliki tingkat jangkauan data yang lebih luas dengan tingkat pemrosesan aplikasi pinjaman yang lebih cepat dan akurat. “Tekfin memiliki tingkat fleksibilitas layanan yang tinggi dan cepat serta tingkat jangkauan nasabah yang lebih luas,” jelas Yunisyaaf.

Kedua, bank juga secara tidak langsung dapat memanfaatkan tekfin sebagai front-liner (saluran) maupun back office yang handal yang memiliki kemampuan kecepatan melakukan proses yang tepat dan cepat. 

“Bahkan dalam hubungan kerjasama antara bank dan tekfin, bank bisa berperan sebagai super-lender yaitu sebagai sumber dana. Sehingga bank bisa sekaligus memperluas jaringan dan jangkauannya di seluruh Indonesia atau bahkan hingga ke luar negeri,” tambahnya.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Yulius Ibnoe menyoroti pentingnya langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan stakeholders di Indonesia terkait kesiapan Sumber Daya Manusia dalam menghadapi era Industri 4.0. 

Baca Juga: Tidak terserap pasar lokal, Krakatau Steel (KRAS) ekspor baja ke luar negeri

Itu antara lain karena 60% angkatan kerja di Indonesia berpendidikan SMP ke bawah. “Mereka ini mudah terkena dampak otomatisasi di era Industri 4.0,” kata Yulius. 
“Di samping itu, 50% tenaga kerja Indonesia mendapatkan kesenjangan antara pendidikan vokasi yang didapat dengan kebutuhan dunia industri. Maka, Indonesia sangat perlu menyiapkan SDM untuk mendukung transformasi ekonomi di era digital.”

Yulius menjelaskan, Indonesia membutuhkan pendidikan dan pelatihan ketrampilan yang lebih banyak. Hal ini perlu, karena banyak lulusan kita yang belum siap kerja setelah lulus sekolah.

Oleh karenanya, industri/perusahaan harus punya peran untuk berkembangnya pendidikan vokasi (ketrampilan).  Pemerintah, melalui Menteri Keuangan RI, telah mengeluarkan Permenkeu Nomor 128/PMK.010/2019 untuk memberikan insentif pengurangan pajak sebesar 200 persen dari biaya vokasi yang dikeluarkan perusahaan, 

Selain pendidikan vokasi, Yulius juga menegaskan, tentang pentingnya Pendidikan soft skill dan karakter, agar pekerja Indonesia dapat berkembang dan berhasil dalam dunia kerja.

Baca Juga: Kemenperin siap boyong ratusan pelaku industri ke Hannover Messe 2020

Menutup acara seminar, Pandu Patriadi selaku moderator acara, mengemukakan bahwa sejumlah aktivitas akan terus digelar oleh FDM. “Forum ini diisi oleh para doktor dari berbagai disiplin ilmu.  Maka kekayaan latar belakang ilmu tersebut dapat disinergikan untuk memberikan rekomendasi strategis dan solutif bagi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut kontribusi FDM untuk ikut memberikan rekomendasi strategis dan solutif maka secara berkala FDM akan mengadakan berbagai kegiatan seperti Policy and Business Research,  Executive Seminar and Workshop, Focus Group Discussion, dan  publikasi.

Forum Doktor Multidisiplin (FDM) beranggotakan alumni program doktor dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang mempunyai rasa kepedulian  tinggi terhadap persoalan-persoalan strategis dan krusial di masyarakat Indonesia. Forum ini diinisiasi oleh sejumlah doktor dari berbagai bidang ilmu seperti sosial-politik, pertahanan-keamanan, hukum, ekonomi, keuangan, manajemen bisnis, teknik, lingkungan, kesehatan, kependidikan, teknologi-informasi, dan sebagainya.

Baca Juga: Pasar lesu, Surya Toto (TOTO) tahan ekspansi tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×