kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mercedes ingin perbanyak rakit model baru di RI


Senin, 28 November 2016 / 20:59 WIB
Mercedes ingin perbanyak rakit model baru di RI


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Mercedes-Benz Indonesia selaku Agen Tunggal Pemegang Merk Mercedes Benz di Indonesia masih mempelajari perubahan peraturan Pemerintah tentang bea masuk impor mobil yang dirakit di dalam negeri. Dengan aturan itu, Mercedes-Benz Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk menambahkan model-model yang dirakit di dalam negeri.

Jika dilihat saat ini, produsen asal Jerman tersebut sudah merakit total 6 Class dari C, E, S, GLE, GLS, dan yang terbaru adalab GLC. "Untuk memutuskan suatu model akan dirakit tentu ada banyak pertimbangan salah satunya adalah volume penjualan," kata Yudi Lesmana, Department Manager Product Management PT Mercedes Benz Indonesia saat dihubungi KONTAN, Senin (28/11).

Oleh itu pihak Mercedes akan memantau permintaan dari pasar akan suatu model dan potensi volume penjualannya. "Jika volume penjualan tahunannya tinggi dan berpotensi untuk semakin tinggi lagi jika dirakit dalam negeri, tentu akan kami ajukan ke Principal di Jerman untuk perakitan di Indonesia," kata Yudi.

Dari data penjuaalan Gaikindo per Oktober 2016 tercatat penjualan Mercedes Benz sebanyak 3.363 unit atau naik dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 3.302.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) segera menerbitkan peraturan menteri yang berisi tentang bea masuk impor mobil yang dirakit di dalam negeri, baik yang dalam keadaan terurai sama sekali (completely knocked down/CKD) atau terurai tidak lengkap (incompletely knocked down/IKD).

Aturan baru ini akan menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor. Sedangkan tarif yang berlaku sekarang ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Selama ini ada tiga skema merakit mobil dalam negeri, yakni CKD, IKD, dan part by part. Perubahan berlaku untuk mobil impor IKD di atas Rp 500 juta. Tidak ada pembatasan dari segi kapasitas mesin maupun kapasitas penumpang. Sedangkan tarif CKD tidak berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×