kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Merger Tri Polyta-Chandra Asri memonopoli petrokimia?


Kamis, 30 September 2010 / 09:32 WIB
Merger Tri Polyta-Chandra Asri memonopoli petrokimia?


Reporter: Gentur Putro Jati |


JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan potensi penguasaan pasar produk petrokimia dengan rencana merger PT Tri Polyta Indonesia Tbk dan PT Chandra Asri.

Tresna P Soemardi, Ketua KPPU mengaku instansinya menyambut baik rencana penggabungan dua perusahaan yang bergerak di bidang petrokimia tersebut. Rencana merger itu disebutnya akan membentuk perusahaan petrokimia yang terintegrasi, kuat dan efisien serta akan menjadi perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia dan dunia.

Tresna menyebut merger antara Tri Polyta dan Chandra Asri merupakan bentuk merger vertikal dimana kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT Barito Pacifik Tbk. Tri Polyta sebesar 46% dengan total aset sebesar US$ 280 juta, di mana 77,93% sahamnya per 5 Agustus 2008 dikuasai oleh Barito Pacifik. Sementara saham PT Chandra Asri sebesar 70% per 13 desember 2007 juga dikuasai oleh Barito Pacific.

Sementara, dilihat dari produksinya Tri Polyta merupakan penghasil polipropelina dengan jumlah produksi 380.000 per tahun. Sementara Chandra Asri merupakan produsen propilena, etilena dan polietilena.

Propilena merupakan bahan baku untuk memproduksi polipropelina. Polipropelina sendiri merupakan bahan baku yang digunakan pada berbagai macam produk konsumsi seperti plastik kemasan makanan, perabot rumah tangga, komponen otomotif, peralatan elektronik dan sebagainya.

"Oleh karenanya, memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh rencana merger vertikal yang akan dilakukan maka KPPU mengingatkan agar rencana merger tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Tresna, Kamis (30/9).

Dalam PP tersebut disyaratkan bahwa merger dan akuisisi yang menenuhi treshold harus dilaporkan ke KPPU.

Menurut Tresna, KPPU, merger atau penggabungan usaha senantiasa meningkatkan efisiesi perekonomian sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan nasional. Sebaliknya, jika dalam kegiatan merger tersebut berpotensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU berwenang untuk membatalkan merger tersebut.

"Untuk menghindari hal tersebut KPPU menghimbau agar rencana merger dikonsultasikan ke KPPU. Dalam konsultasi ini KPPU akan memberikan petunjuk agar tidak melanggar Pasal 28 dan 29 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," imbuhnya.

Forum Konsultasi Merger dan akuisisi merupakan forum yang disediakan oleh KPPU untuk setiap rencana kegiatan merger dan akuisi sesuai dengan PP Nomor 57/2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×