Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Praturan itu akan membuat bisnis hilir gas menjadi lebih jelas dan kompetitif.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menetapkan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) di tingkat Kota, Kabupaten, hingga Kecamatan untuk kemudian melelangkannya kepada badan usaha. Satu badan usaha pemenang lelang WJD akan mendapatkan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) dengan konsesi selama 30 tahun untuk WJD baru dan 15 tahun untuk WJD eksisting.
Nah, untuk badan usaha existing yang jaringan distribusinya masuk ke dalam WJD dan tidak berhasil menang untuk mendapatkan WNT, maka badan usaha existing masih diberikan kesempatan untuk menjalankan usahanya.
KONTAN berkesempatan melakukan wawancara dengan Fanshurullah Asa Kepala BPH Migas di rumah dinasnya di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Senin (15/7) Pukul 09.00 WIB. Berikut wawancara Wartawan KONTAN Azis Husaini dan Pratama Guitarra.
KONTAN: Soal Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) gas bumi progresnya bagaimana?
Fanshurullah: UU Migas Pasal 46 Ayat 3, Poin F. Jelas itu. BPH Migas bertanggung jawab mengatur menetapkan, mengawasi, pengusahaan gas bumi transmisi dan distribusi. Itu dasarnya dalam UU Migas melelang WJD. Dasar BPH Migas melelang adalah rencana induk jaringan, transmisi gas bumi nasional. Ini banyak wilayah baru. Kami sudah mengajukan surat ke Menteri ESDM. Kalau sudah keluar Kepmen ini dasar BPH Migas untuk melaksanakan lelang.
Ada Permen ESDM No 4 tahun 2018. Untuk yang eksisting dilelang WJD-nya, dulu dedicated hilir ini kacau. Gas tidak banyak tetapi pipanya diameternya kalau ditotal 48 inci dan gasnya 18 mmscfd. Tidak memakai lelang yang penting dapat alokasi gas. Dia dapat alokasi gas karena konsumennya satu, jadi bersisa, lalu dia jual lagi dan makanya bertingkat. Jadi harus melelang. Kita menunggu Kepmennya.
KONTAN: Kalau yang eksisting bagaimana?
Fanshurullah: Ada yang WJD eksisting dan ada WJD yang baru. BPH Migas dikasih waktu 18 bulan sejak dikeluarkan rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional. Yang eksisting ini kayak benang kusut juga. Jadi nanti bisa bergabung, misalnya pipa gas yang ada di Bekasi. Jadi di satu kawasan itu satu saja. Harus satu pintu, ini lagi dibahas. Tetapi memang wacananya macam-macam.
BPH Migas ini tiga kakinya, pemerintah, badan usaha, dan konsumen. Yang penting harganya murah dan masuk akal, Jangan merugikan badan usaha juga. Jadi kita akan gabung, pokoknya dicari jalan terbaik. Tetap lelang, yang kecil-kecil dapat jatah, tetapi nama satu saja.
KONTAN: Misalnya di Tangerang PGN mayoritas, itu bagaimana?
Fanshurullah: Saya belum bisa jawab. Pipanisasi itu monopoli alamiah, bukan monopoli direncanakan. Makanya harga gas, baik di hulu dan hilir menciptakan kompetitif. Lagi diproses, sudah panggil badan usaha. Nanti ditunjuk yang terbesar, yang kecil-kecil tidak dirugikan. Pipanya terpakai, angka toll fee itu yang wajar besarnya. Mekanismenya melibatkan badan usaha.
KONTAN: Sudah ada berapa perusahaan yang berminat di Wilayah Jaringan Distribusi (WJD)?
Fanshurullah: Sudah ada 21 badan usaha yang mengusulkan WJD yang akan dilelang, termasuk BUMN. Yang transmisi dan distribusi, pipa Kalimantan, Sumatra, jawa, Sulawesi, yang mengajukan WJD. Kami lakukan FGD itu untuk memancing. Nanti tanggal 31 Agustus 2019 di Kalteng. Kita lihat potensi, WJD-WJD nya di sana.