kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.456   40,00   0,24%
  • IDX 6.852   35,82   0,53%
  • KOMPAS100 992   7,47   0,76%
  • LQ45 770   6,20   0,81%
  • ISSI 217   1,01   0,47%
  • IDX30 400   3,42   0,86%
  • IDXHIDIV20 475   0,88   0,19%
  • IDX80 112   0,83   0,75%
  • IDXV30 115   0,31   0,27%
  • IDXQ30 131   0,81   0,62%

Minat menjadi pekerja migran Indonesia? Ini syarat menjadi PMI


Senin, 04 Oktober 2021 / 15:09 WIB
Minat menjadi pekerja migran Indonesia? Ini syarat menjadi PMI
ILUSTRASI. Petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berbincang dengan sejumlah PMI saat sidak di rumah penampungan di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Fauzan.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Minat menjadi pekerja migran Indonesia? Berikut ini syarat menjadi PMI yang mendapat julukan pahlawan devisa.

Calon pekerja migran Indonesia atau PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. 

Sementara PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah  Indonesia. 

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Jenis-jenis PMI pun meliputi PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumahtangga, dan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Lantas, secara umum apa saja syarat menjadi PMI?

Baca Juga: Ini 4 tipe kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui

Syarat menjadi pekerja migran Indonesia 

Dirangkum dari akun Instagram resmi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), berikut syarat umum menjadi PMI: 

  • Berusia minimal 18 tahun. 
  • Memiliki kompetensi. 
  • Sehat jasmani dan rohani. 
  • Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial. 
  • Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan di masing-masing negara tujuan. 

Dokumen yang harus dimiliki Calon PMI

Sementara dikutip dari laman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kemenkumham, untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon PMI wajib memiliki dokumen yang meliputi:

  • Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
  • Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  • Sertifikat kompetensi kerja;
  • Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
  • Visa Kerja;
  • Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  • Perjanjian Kerja.

Selanjutnya: Syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×