kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

MIND ID Minta 4 IUP Antam yang Dicabut Bahlil Dikembalikan


Sabtu, 19 April 2025 / 12:46 WIB
MIND ID Minta 4 IUP Antam yang Dicabut Bahlil Dikembalikan
ILUSTRASI. MIND ID berupaya agar empat Izin Usaha Pertambangan eksplorasi emas milik anggotanya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang dicabut dapat dikembalikan


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mining Industry Indonesia (MIND ID) berupaya agar empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas milik anggotanya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang dicabut dapat dikembalikan.

Untuk diketahui, saat masih menjabat sebagai Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam periode 2022-2024 tercatat telah mencabut 2.051 IUP dari 2.078 IUP.

Empat di antaranya adalah IUP eksplorasi emas milik Antam yang berlokasi di Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua.

"Kita sudah minta (dikembalikan), tapi itu kan pemerintah (keputusannya), ditanyakan sama yang bersangkutan, di ESDM dan BKPM," ungkap  Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/04).

Baca Juga: Umur Tambang Tersisa 4 Tahun, Ini Rencana Strategis Terbaru MIND ID

Dilo menjelaskan, dalam proses eksplorasi IUP rata-rata dibutuhkan waktu yang lama sehingga mungkin dalam perkembangan, belum memenuhi target.

"Problemnya kan sama tuh dulu di Jawa Timur kita dapat IUP eksplorasi, kita udah eksplorasi, emang eksplorasi kan nggak sebentar. Padahal kita sebenarnya sudah punya data-data yang terkait sama hasil eksplorasi," jelasnya.

Sebelumnya, di tahun 2022, Antam juga telah mengajukan keberatan terhadap pencabutan IUP-IUP tersebut.

Baca Juga: Soal Royalti Minerba, MIND ID: Kita Usulkan Revisi Harga Patokan Mineral

Lebih detail, dalam laporan keuangan Antam per kuartal I-2022, berikut adalah daftar 4 IUP eksplorasi yang dicabut oleh BKPM:

1. SK No. 540/2876/SET Tahun 2010 seluas 49,740 ha, dengan SK BKPM RI No. 622/I/IUP/PMDN/2021 Tahun 2021 berlaku sampai dengan 7/9/2026.

2. SK No. 540/2883/SET Tahun 2010 seluas 49,830 ha, dengan SK BKPM RI No. 234/1/IUP/PMDN/2020 Tahun 2020 berlaku sampai dengan 7/9/2027. 

3. SK No. 540/2884/SET Tahun 2010 seluas 49,920 ha, dengan SK BKPM RI No. 233/1/IUP/PMDN/2020 Tahun 2020 berlaku sampai dengan 7/9/2027.

4. SK No. 540/2892/SET Tahun 2010 seluas 49,830 ha, dengan SK BKPM RI No. 357/1/IUP/PMDN/2021 Tahun 2021 berlaku sampai dengan 29/6/2026. 

Selanjutnya: Ini 3 Cara Mencari Efek Instagram Story dengan Mudah

Menarik Dibaca: Harga Samsung S23 Ultra​ Terbaru April 2025, Simak Info Lengkapnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×