kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mittal Masuk, Industri Baja Domestik Harus Kerek Kualitas


Senin, 24 Mei 2010 / 19:05 WIB
Mittal Masuk, Industri Baja Domestik Harus Kerek Kualitas


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat menegaskan, pihaknya telah mendengar rencana Mittal membangun pabrik baja di Serang, Banten. Hanya saja, ia belum mendapatkan laporan resmi mengenai rencana Mittal untuk berinvestasi di Indonesia.

Menurutnya, sektor industri baja bukanlah sektor yang termasuk dalam daftar negatif investasi; sehingga masuknya investor asing ke sektor baja tidak dapat dihindari. "(Bila Mittal mau masuk) tidak bisa dicegah, ini kan persaingan," kata Hidayat.

Dengan masuknya Mittal ke Indonesia, tegas Hidayat, harusnya bisa menjadi pemacu industri dalam negeri untuk bisa mengerek kualitasnya sehingga tetap bisa mempertahankan daya saingnya.

Seperti diketahui, produsen baja terbesar di dunia ArcelorMittal berencana mendirikan pabrik baja di Indonesia. Mittal akan mendirikan pabrik baja di Serang, Banten dengan kapasitas 2,5 juta ton per tahun. Nilai investasi yang akan digelontorkan untuk proyek ini sekitar US$ 5 miliar.

Dalam investasi ini, Mittal akan menggandeng perusahaan milik pemerintah daerah Banten yaitu Banten Global Development (BGD) sebagai mitranya. Dalam perusahaan patungan antara Mittal dan BDG ini, nantinya Mittal akan menguasai saham sekitar 80% - 90%. Sedangkan BDG memiliki porsi saham sekitar 10% - 20%.

Rencananya, pembangunan pabrik baja Mittal akan dimulai paling lambat akhir 2011. Pembangunan pabrik tersebut memerlukan waktu dua tahun sehingga baru mulai beroperasi 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×