Sumber: Tribunnews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Selain harga jual, besaran mesin, satu lagi yang juga diatur dalam petunjuk teknis LCGC yang diterbitkan pemerintah. Mobil murah ini harus efisien konsumsi bahan bakarnya, dan dilarang pakai BBM subsidi.
Dalam beleid itu disyaratkan, konsumsi bahan bakar mobil murah, baik yang bermesin bensin dan mesin diesel, setidaknya harus berada di kisaran 20 km untuk 1 liter BBM. Ini akan diuji terlebih dahulu oleh lembaga independen.
"Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km/liter atau bahan bakar lain yang setara," tulis Kemenperin dalam siaran persnya.
Ketentuan jenis BBM, juga harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92, untuk motor bakar cetus api. Dan Cetane Number (CN) 51 untuk jenis mesin diesel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News