kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mobil Terendam Banjir di Parkiran, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?


Jumat, 07 Maret 2025 / 23:12 WIB
Mobil Terendam Banjir di Parkiran, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?
ILUSTRASI. Biaya perbaikan untuk sepeda motor dan mobil akibat banjir tentu tidak murah, terlebih lagi sampai tenggelam sepenuhnya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/rwa


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bencana banjir melanda sebagian wilayah Jabodetabek. Selain rumah warga yang terendam, beberapa mobil dan sepeda motor juga banyak terdampak saat parkir.

Biaya perbaikan untuk sepeda motor dan mobil akibat banjir tentu tidak murah, terlebih lagi sampai tenggelam sepenuhnya. Maka dari itu, sebagian korban mempertanyakan apakah konsumen berhak mendapatkan ganti rugi ke pengelola parkir?

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, konsumen memang berhak mendapatkan keamanan, dan keselamatan dalam hal parkir kendaraan.

“Tapi bila sudah masuk ke ranah bencana alam, seperti banjir, itu termasuk dalam force majeure, yakni hal di luar dugaan yang bisa membatalkan kesepakatan antara konsumen dan penyedia layanan,” ucap Rio kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Rio mengatakan, pihak pengelola parkir harus bisa membuktikan bahwa telah memberikan pelayanan optimal terkait keamanan, keselamatan terhadap kendaraan yang dititipkan di parkiran.

“Parkiran mall, apartemen, kantor dan hotel, setahu saya belum ada yang bersedia bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan akibat bencana alam, termasuk banjir, selama memang bukan kesalahan pengelola,” ucap Rio.

Komponen mobil setelah banjir penuh lumpur

Rio mengatakan, jika banjir terjadi karena kelalaian pengelola, misalnya sistem drainase buruk, ada kemungkinan pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim ganti rugi kepada pengelola.

Menurut Rio, asuransi kendaraan bisa ada dua yakni yang diselenggarakan oleh pihak pengelola parkir dan pihak penyedia layanan asuransi.

“Perlu atau tidaknya asuransi kendaraan yang disediakan oleh pengelola parkir terkait bencana alam ini, masih perlu pembahasan kepada masing-masing stakeholder, seperti apa regulasinya,” ucap Rio.

Baca Juga: Panduan Klaim Asuransi Kendaraan Mobil Terkena Banjir dan Bencana Alam

Rio mengatakan, jika kendaraan memiliki asuransi dengan perluasan perlindungan bencana alam, maka pemilik bisa mengajukan klaim asuransi untuk mengganti kerugian akibat banjir.

“Nah, bagian pengelola parkir sebaiknya bisa membantu proses klaim asuransi tersebut, sebagai tanggung jawab moral, kan tanggung jawab tidak selalu soal materi,” ucap Rio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×