Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data luas lahan sawit simpang-siur. Oleh karena itu, moratorium sawit yang dikenakan selama tiga tahun ke depan diharapkan dapat menghasilkan data akhir lahan sawit produktif sekaligus menutup perluasan izin lahan karena mengutamakan peningkatan produksi lahan yang terdata.
Bambang Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa dalam data yang dihimpun pihaknya bersama KPK, terdapat luas areal lapangan sawit sesuai izin HGU sebesar 20 juta hektare (ha).
Namun dari luasan tersebut, area yang sudah ditanami alias tutupan kelapa sawit mencapai 16,38 juta ha, sedangkan data di Direktorat Perkebunan mencapai 14,31 juta ha. Simpang-siur ini karena adanya lahan yang sudah memiliki izin taip belum tertanam, atau lahan yang tidak dilaporkan karena berada di area konservasi.
Oleh karena itu, pemberlakukan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau akrab disebut moratorium sawit tersebut dapat meluruskan data dan menelusuri tumpang tindih lahan-lahan yang produktif, berada di area konservasi atau hanya memiliki izin namun belum ditanami.
"Jadi jangan kaget misalnya ada penambahan menjadi 16.000-20.000 itu berarti bukan tanam baru tapi baru ketahuan," katanya, Rabu (28/11).
Dengan pendataan yang lebih akurat, maka pemerintah akan mendorong adanya skema kemitraan antara industri dan petani swadaya. Sehingga bakal terjalin kerjasama dan peningkatan produktivitas petani swadaya untuk mencapai kualitas industri.
Secara teori, hal ini otomatis akan meningkatkan kinerja petani swadaya yang selama ini hanya menghasilkan minyak kelapa sawit sebanyak 3 ton per ha, menjadi 6-9 ton per ha.
Kemudian dengan peningkatan produktivitas tersebut, pemerintah bisa menyudahi pembukaan lahan baru. "Pada tahun keempat nanti, setelah kami rapikan semua, kami stop dulu untuk tidak memberikan izin sampai kami lihat perubahan peningkatan produktivitas ini," katanya.
Sayangnya untuk alur konversi lahan sawit petani yang terlanjur berada di area konservasi belum diatur dalam inpres tersebut. "Ini yang harus mulai diatur dan dipastikan bagaimana nasibnya," kata Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit Mansuetus Darto.
Menurut Darto, pemerintah juga harus menyiapkan skema penggantian lahan petani yang terlanjur di area hutan, atau menjamin peremajaan sawit dan penanaman keberlanjutan untuk lahan yang kurang produktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News