kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.133   38,54   0,54%
  • KOMPAS100 1.040   9,74   0,95%
  • LQ45 811   8,77   1,09%
  • ISSI 223   0,82   0,37%
  • IDX30 424   4,58   1,09%
  • IDXHIDIV20 503   1,01   0,20%
  • IDX80 117   1,30   1,12%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 139   1,33   0,97%

MTJ Terancam Tak Bisa Tambah Armada Kapal Tangkap


Rabu, 14 Juli 2010 / 13:40 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Rencana PT Maritim Timur Jaya (MTJ) untuk menambah armada kapal tangkap ikannya di laut Indonesia Timur khususnya laut Arafura terancam tidak direstui oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pasalnya, KKP baru-baru ini mengeluarkan kebijakan moratorium penangkapan ikan di laut Arafura untuk alat tangkap tertentu.

”Untuk alat tangkap tertentu izinnya tidak kami dikeluarkan lagi untuk laut Arafura,” kata Dedi Sutisna, Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Keluatan dan Perikanan, (KKP) kepada KONTAN, Rabu (14/7). Menurutnya, izin akan diberikan jika alat tangkap yang digunakan adalah alat tangkap yang diperbolehkan oleh pemerintah.

Alat tangkap yang tidak diperbolehkan menangkap ikan sesuai dengan moratortium itu adalah laut Arafura adalah jenis purse seine untuk ikan pelagis besar pada kapal berukuran lebih dari 200 gross ton untuk semua daerah penangkapan, pukat ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Arafura, dan gillnet oceanic di Laut Arafura. ”Penggunaan alattangkap ini tidak bisa lagi digunakan di laut Arafura,” kata Dedi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap No. 08/DJ-PT/2010, yang berlaku sejak tanggal 15 Maret 2010 lalu. Namun mengenai pengajuan yang dilakukan oleh MTJ, Dedi mengaku belum menerimanya. ”Mereka (MTJ) saja baru teken kerjasama kok,” jelasnya.

Jika anak perusahaan Artha Graha Group tersebut mengajukan izin menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan perizinan, Dedi mengaku akan menerbitkan izinnya. Namun izin yang diterbitkan nantinya tetap dalam pengawasan pemerintah karena akan dievaluasi setiap tahunnya.

”Tiap tahun akan kita evaluasi, intinya kita mengendalikan penangkapan agar sesuai dengan sumber daya ikan yang ada,” jelas Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×