kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai ditindak, begini skema penertiban pelumas tak ber-SNI


Selasa, 10 September 2019 / 19:43 WIB
Mulai ditindak, begini skema penertiban pelumas tak ber-SNI
ILUSTRASI. Menperin saat peresmian Laboratorium Uji Pelumas Surveyor Indonesia


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Setelah sebelumnya melalaui masa transisi, ketentuan SNI pelumas mulai diterapkan secara wajib hari ini (10/09). Meski demikian, hal ini bukan berarti bahwa semua pelumas kendaraan bermotor yang telah beredar sebelumnya akan ditarik dan dimusnahkan secara serentak.

Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Taufiek Bawazier Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufiek Bawazier mengatakan bahwa produsen pelumas kendaraan bermotor yang sudah terlanjur menyebarluaskan produknya yang belum bersertifikat SNI akan diberi kesempatan untuk melapor ke pemerintah, dalam hal ini tim gabungan antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Juga: Elektrifikasi industri otomotif, Federal Oil yakin tetap bertahan

Dari laporan yang masuk, produk pelumas kendaraan bermotor yang belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI akan didata dan diproses secara administrasi untuk kemudian ditarik secara bertahap dari peredaran.

“Jadi secara bertahap pasar itu benar-benar terisi oleh pelumas yang berkualitas sesuai SNI wajib,“ ujar Taufiek kepada Kontan.co.id (10/09).

Berikutnya, Kemenperin akan melakukan upaya pembinaan terhadap produsen pelumas kendaraan bermotor yang telah melapor tersebut agar bisa menghasilkan produk pelumas kendaraan bermotor yang memenuhi indikator-indikator dalam SNI.

Baca Juga: Federal Oil sudah mendapat SNI sejak tahun 2017, Federal Oil: SNI lindungi produsen

Pada saat yang bersamaan, pengawasan akan terus dilakukan terhadap produk-produk pelumas kendaraan bermotor yang diproduksi setelah ketentuan wajib pelumas SNI diberlakukan. Dalam hal ini, pelumas kendaraan bermotor yang diproduksi setelah ketentuan wajib SNI pelumas berlaku dan belum memiliki SPPT SNI akan dipastikan tidak bisa beredar di pasar.

Menurut Taufiek, kebijakan SNI wajib bagi produk kendaraan bermotor didasari oleh tiga tujuan utama, yakni untuk melindungi konsumen agar terhindar dari pelumas kendaraan bermotor berkualitas rendah, menciptakan iklim persaingan pasar yang adil di antara produsen pelumas kendaraan bermotor, dan memperkuat industri pelumas kendaraan dalam negeri.

Berdasarkan keterangan Taufiek, dari sebanyak 140 importir pelumas kendaraan, sebanyak 90 importir di antaranya sudah mendaftarkan produknya untuk disertifikasi SNI. Sementara itu, produsen pelumas kendaraan dalam negeri seluruhnya sudah memiliki SPPT SNI.

Baca Juga: Hari ini pelumas tak ber-SNI akan ditarik dari pasar, PanaOil: Produk kami sudah SNI

Sebagai informasi, ketentuan wajib SNI pelumas diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib. Sebjalan dengan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, penilaian kesesuaian SNI dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium pengujian yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Naisnoal (KAN) dan ditunjuk oleh menteri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×