kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.860   17,00   0,10%
  • IDX 8.197   -67,90   -0,82%
  • KOMPAS100 1.155   -13,40   -1,15%
  • LQ45 828   -11,85   -1,41%
  • ISSI 294   -2,09   -0,71%
  • IDX30 431   -4,88   -1,12%
  • IDXHIDIV20 515   -5,88   -1,13%
  • IDX80 129   -1,56   -1,19%
  • IDXV30 142   -0,77   -0,54%
  • IDXQ30 139   -1,89   -1,34%

Naik kereta cukup tes GeNose, lantas bagaimana dengan pesawat?


Senin, 08 Februari 2021 / 05:17 WIB
Naik kereta cukup tes GeNose, lantas bagaimana dengan pesawat?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Metode deteksi virus corona GeNose C19 mulai dimanfaatkan sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh. Para calon penumpang kereta cukup menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebelum melakukan perjalanan. 

Lantas apakah hal ini juga berlaku untuk moda transportasi pesawat udara? 

PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa sejauh ini belum ada perubahan mengenai persyaratan untuk dapat melakukan perjalanan domestik dan internasional di Indonesia. 

Dalam keterangannya, setiap penumpang pesawat masih harus memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi. 

Baca Juga: Catat! Syarat GeNose: Dilarang makan, minum dan merokok 30 menit sebelum pengecekan

Dijelaskan, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk tujuan Denpasar, Bali. 

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Denpasar, Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang masih berlaku 2 x 24 jam. 

Baca Juga: Cegah penularan Covid-19, Pegadaian gunakan 15 alat GeNose

Sementara itu, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19, dinyatakan bahwa pelaku warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia. 




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×